abarce

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik: H. Robert Sebut Dirinya Difitnah dan Sakit Hati

H. Romo Nitiyudo, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals. 
TERNATE, abarce - Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, dan Kao (AMPP Togammoloka) Maluku Utara, M. Iram Galela, pada Selasa (4/3/2025). 

Dalam persidangan tersebut, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), H. Romo Nitiyudo atau H. Robert, hadir sebagai saksi korban.  

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Setiawan, didampingi dua hakim anggota, mengagendakan pemeriksaan saksi. Sebanyak enam saksi dihadirkan, termasuk H. Robert yang memberikan kesaksiannya secara virtual.  

Dalam keterangannya, H. Robert mengaku merasa difitnah oleh unggahan terdakwa di Facebook pada 19 September 2024. Dalam video tersebut, M. Iram Galela tampak berada di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menuntut agar H. Robert ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).  

Iram Galela ini terus – terus membuka kasus ini seakan – akan saya ini orang yang didakwa. Sampai dia membuat orasi di depan kantor KPK. Sampai saya tanya di orang KPK mereka bilang ngak ada masalah pak Haji, ini udah kebiasaan begini. Berarti kalau begini nama kita kan rusak kalau kebiasaan begini. Jadi kan ngak veer juga iya kan,” ungkap H. Robert di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Crisman.  

Kesalahan saya apa begitu, kok saya terus – terusan dicecar begitu. Kesalahan saya apa begitu, saya ngak pernah buat apa – apa kok terus terusan saya dicecar (di kritik terus) terus begitu. Jadi saya sakit hati, dan nangis. Karena saya orangnya gak tegaan pak. Jadi siapa sih yang tega amat pak, terus terusan di media lokal itu gak berenti – berenti ya, yang menurut saya itu menyakiti hati saya sekali,” timpanya saat dicecar JPU Kejati Malut. 

H. Robert juga menyinggung kontribusinya bagi masyarakat Maluku Utara, terutama saat pandemi COVID-19, di mana ia banyak memberikan bantuan sembako. Ia mengaku sakit hati karena merasa diperlakukan tidak adil.  

Padahal, kata H. Robert, dirinya sudah banyak berjasa buat terdakwa dan keluarganya bahkan masyarakat Malut pada umumnya pada saat musim Covid – 19. Saat itu ia banyak memberikan bantuan yang tak sedikit. Jadi menurut H. Robert sangat aneh jika kemudian ada orang yang ingin mencari – cari kesalahannya.

"Saya berjuang untuk melawan Covid pada saat itu saya kasih sembako ke mereka yang menurut saya itu tugas kemanusiaan pada saat itu. Jadi kalau saya merasa malu, ngak, saya ngak merasa malu. Tapi kenapa saya yang begitu mencintai masyarakat Malut dari pada pengusaha – pengusaha lain, kok tega sekali dia (terdakwa) apakah dia ngak sadar keluarganya juga termasuk orang-orang diselamatkan oleh uang PT NHM.," ujarnya.  

Setelah mengetahui unggahan terdakwa, H. Robert langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Iksan Maujud, untuk melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara.  

Dengan begitu saya terpaksa pak membuat laporan ke polisi. Jadi kalau saya merasa malu tidak, kalau difitnah Iyah, kalau nama baik saya tercemar gimana nanti masyarakat menilai saya,” jelas H. Robert.

Selain H. Robert, 5 orang saksi lainnya terdiri dari kuasa hukum, karyawan PT NHM dan teman dari terdakwa yang hadir langsung di ruang persidangan, juga dicecar sejumlah pertanyaan mengenai hubungan dengan H. Robert selaku korban serta kapan mengetahui adanya postingan dari terdakwa M. Iram Galela lewat akun Facebook.

Usai mendengar seluruh keterangan saksi Majelis hakim kemudian menunda sidang, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/3) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan ahli bahasa. Ini setelah terdakwa sendiri tidak lagi menghadirkan saksi yang meringankan untuk dirinya.

Intinya

  • Dampak Tuduhan tersebut, H. Robert mengaku sakit hati dan merasa reputasinya dirusak akibat tuduhan tersebut. 
  • Unggaahan terdakwa membuatnya seolah-olah bersalah, meskipun KPK tidak pernah menganggapnya sebagai tersangka.
  • Dalam kesaksiannya, H. Robert menekankan kontribusinya bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya selama pandemi COVID-19. mengklaim telah banyak membantu masyarakat dengan termasuk kepada keluarga terdakwa.
  • Sidang Ditunda ke Pekan Depan hingga Selasa (11/3) dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa. Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan. 

Writers  : Team
Editor     : Muhammad S. Haliun

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak