abarce

Mangkir dari Pembayaran, Sejumlah Kontraktor Maluku Utara Hadapi Gugatan Hukum

Agus Salim Tampilang
Ternate, abarce – Sejumlah kontraktor di Maluku Utara menghadapi ancaman gugatan di Pengadilan Negeri Ternate setelah mengabaikan somasi terkait tunggakan pembayaran material proyek. Total nilai tunggakan yang mencapai ratusan juta rupiah ini telah berulang kali ditagih oleh pemilik material, Sunanto, namun hingga kini tak kunjung dibayar.

Kuasa hukum Sunanto, Agus Salim Tampilang, dengan tegas mengatakan jika dalam tiga hari sejak somasi terakhir para kontraktor tidak menunjukkan itikad baik, maka pihaknya akan melayangkan gugatan perdata sekaligus tuntutan pidana.

"Jika batas waktu tiga hari terhitung diterimanya somasi terakhir, maka kami akan menempuh jalur hukum baik gugatan perdata maupun tuntutan pidana atas kerugian yang ditimbulkan," kata Kuasa Hukum Sunanto, Agus Salim Tampilang saat jumpa pers, Rabu (19/3/2025).

Salah satu kontraktor yang disomasi adalah Merlisa Marsaoly dan Adam Marsaoly, yang menunggak pembayaran material untuk proyek pembangunan jalan di Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah, tahun 2023. Dari total nilai transaksi Rp 386.650.000, mereka baru membayar Rp 215.000.000, menyisakan utang Rp 171.650.000.

Selain itu, Abdul Halim Amrudani, pemilik Perumahan Dagymoi, juga memiliki tunggakan pembayaran dalam proyek paving prasarana Perumahan Shafira Residence tahun 2022. Dari nilai kontrak Rp 363.866.400, ia baru membayar Rp 228.000.000, masih menyisakan utang Rp 135.866.400. Meski telah membuat surat pernyataan pada 2 September 2022 untuk mencicil pembayaran, hingga kini tak ada realisasi.

Kasus serupa juga terjadi pada Ko Ti, yang terlibat dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda tahun 2021-2023. Dari total tagihan Rp 807.211.000, ia baru membayar Rp 704.700.000, menyisakan utang Rp 102.511.000.

Tak hanya itu, kontraktor lain yang disomasi adalah Abdul Salam Tamael alias Haji Semi, Asra Abjan, Dandy Ramdan Rivaldy, dan Delfian Rahmat Riandy. Mereka tergabung dalam satu perusahaan konstruksi dan mengerjakan proyek trotoar di Tidore Kepulauan tahun 2022-2023. Para kontraktor ini mengambil 10.401 unit kastin dengan harga Rp 63.000 per unit. Dari total pembayaran Rp 655.263.000, mereka baru melunasi Rp 450.000.000, masih menyisakan utang Rp 205.263.000.

Agus menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti lengkap berupa dokumen transaksi, nota pembelian, dan perjanjian pembayaran yang tidak ditepati oleh para kontraktor tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, gugatan akan segera diajukan.

"Kami gugat, karena mereka hanya berjanji tapi tidak berniat melunasi utang dengan nilai bervariatif ratusan juta rupiah tersebut. Kalau seperti begini nanti selesaikan saja di pengadilan, kami punya bukti-bukti utuh," pungkasnya.

Intinya

  • Sejumlah kontraktor di Maluku Utara terancam digugat ke Pengadilan Negeri Ternate akibat tunggakan pembayaran material proyek yang mencapai ratusan juta rupiah.
  • Kuasa hukum pemilik material, Agus Salim Tampilang, memberi tenggat tiga hari bagi kontraktor untuk menyelesaikan pembayaran sebelum gugatan perdata dan pidana dilayangkan.
  • Kontraktor yang menunggak diantaranya Merlisa Marsaoly, Adam Marsaoly, Abdul Halim Amrudani, Ko Ti, Abdul Salam Tamael, Asra Abjan, Dandy Ramdan Rivaldy, dan Delfian Rahmat Riandy.
  • Jumlah tunggakan bervariasi, mulai dari Rp 102 juta hingga lebih dari Rp 200 juta, dengan proyek yang tersebar di Weda Selatan, Tidore Kepulauan, dan perumahan di Ternate.
  • Tunggakan terjadi pada berbagai proyek, termasuk pembangunan jalan, rumah sakit, trotoar, dan perumahan yang dikerjakan oleh para kontraktor sejak 2021 hingga 2023.
  • Pemilik material memiliki dokumen transaksi, nota pembelian, serta perjanjian pembayaran yang belum ditepati sebagai bukti untuk memperkuat gugatan.

Writer  : Team
Editor  : Muhammad S. Haliun
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak