abarce

Manajemen PT. ARA Disoal

Ilustrasi
MABA,abarce - PT. Alam Raya Abadi (ARA) salah satu perusahaan Tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga melakukan manipulasi dokumen dan terlibat dalam pertambangan ilegal. Dugaan ini mencuat setelah adanya  persidangan di Singapura dengan nomer perkara, HC/OS 1177/2021. 

Menurut Sumber terpercaya yang enggan menyebutkan Namanya mengatakan  sengketa Manejemen PT ARA  bermula antara New century holding dan Clarity China pathner (LIU XUN Vs ZHU CHUNXIAO dan kawan-kawan).

Dikatakan, Pada tahun 2021 crarity secara sepihak merubah susunan direksi dengan cara menghapus LIU XUN dari direksi Allestary dan memasukan ZHU CHUNXIAO sehingga  menjadi alasan LIU XUN melaporkan ke pengadilan Singapura tgl, 22-11-2021 dengan nomer perkara, HC/OS 1177/2021. 

Ia juga mengatakan pada tgl 13-06-2022, keluar putusan sela, yang memberi perintah larangan perubahan apapun hingga putusan pengadilan.

Dikatakan,  ZHU CHUNXIAO Dan kawan-kawan tidak mengindahkan putusan sela itu, pada tgl 3-8-2022, Zhu Chunxiao merubah ACRA Singapura dan menghapus LIU XUN dan memasukan ZHU CHUNXIAO. 

Hingga Kemudian, masalah tersebut  mulai masuk ke Indonesia yaitu, Zhu Chunxiao mengatasnamakan Presiden direktur Allestary memberi KUASA kepada Wang jenglei untuk melakukan RUPSLB (PT.ARA) dan di daftarkan ke AHU melalui Notaris/akta 87. Maka keluarlah susunan direksi PT. ARA yang baru yakni  Wang jenglei sebagai Direktur Utama, Li yi direktur dan  ⁠Cristian jaya sebagai  komisaris.

Ia juga membeberkan dari dasar AHU mulai mengganti akun Bank, menguasai site di subaim dan membuat laporan ke Polda Maluku utara Kemudian Melakukan perubahan di ESDM baik MODI maupun MOMI.

"Namun Zhu Chunxiao tidak dapat mengubah   BO (benefecial owner) di dalam AHU masih sampai sekarang terdaftar atas Nama Wu yaqiyang sebagai BO pihak LIU XUN," ungkapnya.

Lanjut dia, pada tanggal, 16-06-2023 Pengadilan Singapura mengeluarkan putusan pertama yang  memenangkan LIU XUN kemudian Zhu Chunxiao  melakukan upaya banding dan pada tgl 06-02-2024 namun banding ditolak oleh pengadilan Singapura.

Setelah menang di pengadilan Singapura  dengan dasar putusan LIU XUN mengajukan perubahan di ACRA (AHU) Singapura lanjut dia, lalu kembalilah menjadi salah satu direksi di Allestary dan ZHU CHUXIAO di hapus dari susunan direksi.

Akan tetapi Zhu Chuxiao melakukan tindakan ilegal dengan memberikan kuasa pada Wang jenglei untuk melakukan perubahan dokumen manejemen dan diduga kong kalikong dengan  beberapa oknum di kementerian pusat. 

Hingga saat ini pihak Liu Xun mengumpulkan bukti untuk menggugat kembali Manejemen Zhu Chuxiao bersama kawan-kawan atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penipuan.

Diketahui PT.Alam raya abadi (ARA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Nikel, di dalamnya ada dua perusahaan yaitu, Bumi Bakti masa (BBM) 9,4% dan Allestary development 90,6%. BBM merupakan PMDN sedangkan Allestary PMA. 

Sementara, Allestary merupakan Perusahaan yang berkedudukan hukum di Singapura dengan 6 anak perusahaan yaitu New century holding: 724176 ( 60,65%) Liu Xun,  ⁠clarity China: 194030 (16,25%),  ⁠reliable source: 113433 (9,5%), yunan nonferrous: 113433 (9,5%) dan briliante resources:28659 (2,4%) serta caston managemen: 20299 (1,7%).

Intinya

  • PT. Alam Raya Abadi (ARA) diduga melakukan manipulasi dokumen terkait kepemilikan dan susunan direksi setelah adanya sengketa antara Liu Xun dan Zhu Chunxiao di Singapura.
  • Liu Xun menggugat Zhu Chunxiao ke Pengadilan Singapura pada 22 November 2021 dengan nomor perkara HC/OS 1177/2021. Pada 13 Juni 2022, pengadilan mengeluarkan putusan sela yang melarang perubahan manajemen.
  • Meskipun ada larangan perubahan, Zhu Chunxiao tetap mengubah ACRA Singapura pada 3 Agustus 2022, menghapus nama Liu Xun dan memasukkan dirinya sebagai pengendali perusahaan.
  • Mengatasnamakan Presiden Direktur Allestary, Zhu Chunxiao memberikan kuasa kepada Wang Jenglei untuk mengubah susunan direksi PT. ARA melalui RUPSLB yang didaftarkan di AHU.

Writers  : Paps
Editor    : Muhammad S. Haliun

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak