abarce

Kasus TPPU Gugur, Kuasa Hukum Minta KPK Cabut Status Tersangka AGK

Kuasa Hukum Alm.AGK, Hairun Rizal (Dok: Istimewah) 
Ternate,abarce –Kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara, (alm) Abdul Ghani Kasuba (AGK), Hairun Rizal, mengatakan hingga saat ini status hukum kliennya belum inkrah karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka AGK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah meninggal dunia.  

"Upaya hukum kasasi sudah kami ajukan dan berkas perkaranya sudah ada di Mahkamah Agung. Namun, hingga saat ini putusan kasasi belum turun. Itu berarti AGK belum bisa dinyatakan bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Hairun Rizal saat di wawancarai media ini, Sabtu (14/04/25).

Ia menjelaskan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, Pengadilan Tipikor PN Ternate sebelumnya telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap AGK. Namun, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian menguatkan putusan PN Ternate. Tidak puas dengan hasil banding, kuasa hukum AGK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang hingga kini belum diputuskan.  

Sementara itu, terkait perkara TPPU, Hairun Rizal mengatakan secara hukum kasus tersebut telah gugur seiring dengan wafatnya AGK. merujuk pada Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana melekat pada individu, sehingga perkara seseorang yang meninggal dunia otomatis dianggap selesai.  

"Berkaitan dengan perkara TPPU, memang AGK telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebelum dimintai pertanggungjawaban hukum melalui persidangan, beliau sudah wafat. Itu artinya, perkara tersebut gugur dengan sendirinya," katanya.  

Meskipun secara hukum status tersangka AGK dalam kasus TPPU sudah tidak berlaku, Hairun Rizal menyebut pihaknya tetap meminta KPK secara resmi mencabut status tersebut.  

"KPK yang menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan tersangka. Oleh karena itu, kami meminta agar status tersangkanya dicabut, meskipun secara hukum sudah gugur. Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi KPK," tambahnya.  

Lebih lanjut, ia mengatakan AGK tidak bisa disebut sebagai terpidana karena proses hukumnya masih berjalan. Dengan wafatnya AGK, statusnya sebagai terdakwa otomatis gugur, sehingga tidak dapat dinyatakan bersalah atas dugaan suap dan gratifikasi.  

"Pertanggungjawaban pidana itu melekat pada individu. Kalau individu sudah meninggal dunia, Oleh karena itu, kami meminta KPK untuk mencabut status tersangkanya secara resmi," pungkasnya.

Intinya

  • Dengan wafatnya AGK, statusnya sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi juga otomatis gugur.
  • Jika individu sudah meninggal dunia, maka tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban hukum.
  • Proses hukum AGK masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Berdasarkan Pasal 77 KUHP, kasus tindak pidana seseorang otomatis gugur jika yang bersangkutan meninggal dunia.
  • Permintaan pencabutan status tersangka dilakukan untuk menjaga integritas hukum dan menghormati institusi KPK.

Writer  : Muhammad S. Haliun
Editor  : Redaksi
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak