abarce

Kadinkes Halmahera Barat Diduga Melakukan Penyimpangan Anggaran Pembangunan RS Pratama Rp 17 Miliar

SEMAINDO-HALBAR saat melakukan aksi di Kemenkes RI.||Dok: Istimewa
Jakarta, abarce– Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (SEMAINDO-HALBAR) DKI Jakarta mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) agar segera melaporkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Halmahera Barat, Novelheins Sakalaty ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Desakan itu lantaran Kadinkes Halmahera Barat diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama dengan nilai sangat fantastis yakni, mencapai Rp 17 miliar dari total Rp 43 miliar. 

Ini disampaikan oleh Ketua SEMAINDO-HALBAR, Sahrir Jamsin melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu, (5/3/2025). 

Sahrir mengaku, SEMAINDO-HALBAR telah menyerahkan dokumen terkait dugaan tersebut kepada perwakilan Kemenkes RI. 

Menurut Sahrir, pemindahan RS Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Keputusan tersebut kata Sahrir, dilakukan tanpa kajian mendalam dan tanpa persetujuan instansi terkait, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat Halmahera Barat.

 "Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tuntutan kami tidak direspon, maka dalam waktu dekat kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar," Tegas Oyap sapaannya.

Intinya

  • Dugaan penyimpangan Anggaran dalam proyek RS Pratama dengan nilai mencapai Rp 17 miliar dari total anggaran Rp 43 miliar. 
  • Keputusan pemindahan RS Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). 
  • Tuntutan Sanksi Tegas kepada Novelheins Sakalaty Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat Jika terbukti bersalah.


Writers  : Team
Editor    : Putte

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak