![]() |
Pegumuman Hasil Seleksi Jabatan Anggota Direksi BUMD PCM Haltim |
Keempat nama tersebut dinyatakan layak berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan
Kepatutan (UKK) yang telah dilakukan sebelumnya.
Adapun empat nama yang dinyatakan lolos seleksi tersebut adalah Tartum,
Mamat Jalil, Said Mustafa, dan Mudafir Hi. Taher Lambutu. Mereka dipilih
berdasarkan berita acara rekapitulasi nilai hasil UKK serta Surat Penetapan
Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan bakal calon direksi BUMD Perumda Perdana
Cipta Mandiri Kabupaten Halmahera Timur periode 2025-2030 dengan nomor:
PANSEL.D.PCM/08/2025.
Keputusan tersebut diumumkan oleh panitia seleksi pada Selasa (18/03/25)
setelah melalui proses evaluasi yang ketat. Pengumuman ini sekaligus menjadi
tahap penting dalam menentukan komposisi direksi yang akan memimpin BUMD PCM
Haltim dalam lima tahun ke depan.
Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Saiful Deni, menandatangani langsung
pengumuman hasil seleksi ini. para calon direksi yang lolos telah memenuhi
berbagai kriteria yang ditetapkan, termasuk aspek kompetensi, pengalaman, serta
visi dalam mengembangkan BUMD PCM Haltim.
Selanjutnya, keempat bakal calon direksi ini akan mengikuti tahapan lebih
lanjut sebelum resmi dilantik. Proses berikutnya meliputi penyesuaian
administrasi dan kemungkinan evaluasi tambahan sebelum mereka secara resmi
menjabat sebagai direksi.
Sebagaimana diketahui, BUMD PCM Haltim sendiri memiliki peran strategis
dalam mengelola aset daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Dengan kepemimpinan baru yang segera terbentuk, diharapkan
BUMD ini dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi di Halmahera
Timur.
- Panitia Seleksi Jabatan Anggota Direksi BUMD PCM Haltim mengumumkan empat nama yang lolos seleksi.
- Keempat nama yang dinyatakan lolos adalah Tartum, Mamat Jalil, Said Mustafa, dan Mudafir Hi. Taher Lambutu.
- Penetapan berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan serta berita acara rekapitulasi nilai.
- Hasil seleksi dituangkan dalam Surat Penetapan No. PANSEL.D.PCM/08/2025.
Editor : Muhammad S. Haliun