MABA, abarce -Pemerintah
Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama warga wilayah Tambang dan pihak
perusahaan PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS) menggelar Hearing di ruang rapat
Kantor Bupati Haltim, Rabu (19/03/25) Kota Maba.Hearing Pemda Haltim bersama Warga dan PT. Sambiki Tambang Sentosa
Bupati Haltim Ubaid Yakub kepada wartawan mengatakan, ada
tiga hal penting yang dibahas pada rapat tersebut, Pertama terdapat 28
sertifikat lahan masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran diharapkan seger
dilakukan pembayaran baik yang kros langsung dan yang terdampak berada di
wilayah IUP PT. STS.
"Karena ada klaim PT. STS bahwa mereka sudah melakukan pembayaran,
soal melakukan pembayaran atau belum itu adalah kewajiban dari pihak STS, namun kalau mengatakan sudah dibayar dimana
buktinya,"kata Bupati Ubaid Yakub.
Sementara poin kedua
pada pertemuan kemarin,memutuskan PT. STS segera melakukan revisi dokumen
Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM).
"Karena itu yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
masyarakat saat ini yang berada di wilayah lingkar tambang,"ujarnya.
Kemudian yang ketiga terkait Dokumen RI PPM segera
dikonsultasi publik karena menurut mereka (PT. STS) sudah dilakukan
konsuultasi publik, namun mekanisme tidak sesui mekanisme konsultasi
publik.
"Jadi hanya memanggil kelompok tertentu kemudian dimintai
pandangan sekaligus meminta mereka masukan usulan, tafsiran mereka itu sudah
konsultasi publik,"tuturnya.
Dikatakan Ubaid, bahwa sementara hasil kemarin terkait konsultasi publik yang dimaksud adalah
dokumen yang seharusnya disusun stelah itu dilakukan konsultasi ke publik untuk
dilakukan uji paling tidak dilakukan desiminasi.
Intinya
- Sebanyak 28 sertifikat lahan masyarakat di wilayah IUP PT. STS belum dibayarkan. Bupati meminta agar pembayaran segera dilakukan.
- PT. STS mengklaim telah melakukan pembayaran, namun bukti konkret belum disampaikan.
- PT. STS diminta segera merevisi dokumen Rencana Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM) agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat lingkar tambang.
- Konsultasi publik terkait dokumen RI PPM dinilai tidak sesuai prosedur karena hanya melibatkan kelompok tertentu tanpa proses yang transparan.
- Pemerintah daerah menegaskan bahwa PT. STS bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak masyarakat yang terdampak tambang.
Editor : Muhammad S.Haliun