abarce

Ini 3 poin penting yang dibahas Bupati, Masyarakat lingkar Tambang dan Pihak STS

Hearing Pemda Haltim bersama Warga dan PT. Sambiki Tambang Sentosa
MABA, abarce -Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama warga wilayah Tambang dan pihak perusahaan PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS) menggelar Hearing di ruang rapat Kantor Bupati Haltim, Rabu (19/03/25) Kota Maba.

Bupati Haltim Ubaid Yakub kepada wartawan mengatakan, ada tiga hal penting yang dibahas pada rapat tersebut, Pertama terdapat 28 sertifikat lahan masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran diharapkan seger dilakukan pembayaran baik yang kros langsung dan yang terdampak berada di wilayah IUP PT. STS.

"Karena ada klaim PT. STS bahwa mereka sudah melakukan pembayaran, soal melakukan pembayaran atau belum itu adalah kewajiban dari pihak STS,  namun kalau mengatakan sudah dibayar dimana buktinya,"kata Bupati Ubaid Yakub.

 Sementara poin kedua pada pertemuan kemarin,memutuskan PT. STS segera melakukan revisi dokumen Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM).

"Karena itu yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat saat ini yang berada di wilayah lingkar tambang,"ujarnya.

Kemudian yang ketiga terkait Dokumen RI PPM segera dikonsultasi publik karena menurut mereka (PT. STS) sudah dilakukan konsuultasi  publik, namun  mekanisme tidak sesui mekanisme konsultasi publik.

"Jadi hanya memanggil kelompok tertentu kemudian dimintai pandangan sekaligus meminta mereka masukan usulan, tafsiran mereka itu sudah konsultasi publik,"tuturnya.

Dikatakan Ubaid, bahwa sementara hasil kemarin terkait  konsultasi publik yang dimaksud adalah dokumen yang seharusnya disusun stelah itu dilakukan konsultasi ke publik untuk dilakukan uji paling tidak dilakukan desiminasi.

Intinya

  • Sebanyak 28 sertifikat lahan masyarakat di wilayah IUP PT. STS belum dibayarkan. Bupati meminta agar pembayaran segera dilakukan.
  • PT. STS mengklaim telah melakukan pembayaran, namun bukti konkret belum disampaikan.
  • PT. STS diminta segera merevisi dokumen Rencana Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM) agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat lingkar tambang.
  •  Konsultasi publik terkait dokumen RI PPM dinilai tidak sesuai prosedur karena hanya melibatkan kelompok tertentu tanpa proses yang transparan.
  • Pemerintah daerah menegaskan bahwa PT. STS bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak masyarakat yang terdampak tambang.

Writers  : Paps
Editor    : Muhammad S.Haliun
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak