![]() |
Pose Dr. Graal dan Wakil Mentri serta sejumlah Pejabat ESDM |
Jakarta,ABARCE – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPD-RI. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, ini dihadiri oleh jajaran Kementerian ESDM. Pembahasan utama dalam rapat ini mencakup evaluasi program kerja Kementerian ESDM tahun sebelumnya serta rencana program untuk tahun 2025.
Dalam kesempatan ini, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.,
anggota DPD-RI dari Maluku Utara, memberikan apresiasi terhadap kebijakan
Kementerian ESDM yang telah menarik izin usaha pertambangan yang tumpang tindih
dan tidak produktif. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk memastikan
keberlanjutan dan kebermanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat.
Dr. Graal juga menegaskan bahwa DPD-RI sebagai mitra kerja
Kementerian ESDM siap untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan berbagai masalah
yang terjadi di lapangan, terutama di provinsi-provinsi yang sedang menghadapi
tantangan dalam sektor energi dan sumber daya mineral. Ia mengungkapkan bahwa
dirinya telah menyiapkan dokumen berisi masalah dan rekomendasi solusi terkait
sektor energi dan sumber daya mineral di Maluku Utara untuk diserahkan kepada
Wakil Menteri ESDM.
Salah satu usulan yang disampaikan oleh Dr. Graal adalah
untuk menjeda pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di provinsi
yang tengah menghadapi krisis lahan pertanian dan perkebunan. “Di Maluku Utara,
kami menghadapi krisis lahan pertanian dan perkebunan yang telah beralih fungsi
menjadi lahan pertambangan. Ini terjadi akibat banyaknya IUP yang diberikan
secara sembarangan pada masa lalu,” ujar Dr. Graal.
Ia menambahkan bahwa beberapa daerah, seperti Kabupaten
Taliabu dan Kabupaten Halmahera Tengah, sudah mengalami over-eksploitasi lahan.
Hal ini berisiko terhadap ketahanan pangan daerah, yang berpotensi tidak dapat
swasembada pangan dan harus mengimpor pangan dari luar daerah.
Selain itu, Dr. Graal menyoroti pentingnya pemetaan lahan
secara menyeluruh sebelum pemberian IUP untuk mencegah tumpang tindih dengan
lahan adat atau lahan yang digunakan oleh masyarakat lokal. Ia mengungkapkan
bahwa banyak wilayah kehidupan masyarakat adat yang kini bersinggungan dengan
kawasan pertambangan, seperti di Halmahera Timur dan Halmahera Selatan.
Dr. Graal juga menekankan perlunya perbaikan dalam
pengelolaan lingkungan yang terdampak oleh aktivitas pertambangan. Ia
mengungkapkan bahwa beberapa teluk di Maluku Utara sudah tercemar logam berat,
sehingga ikan-ikan yang ada di wilayah tersebut tidak lagi layak konsumsi. Oleh
karena itu, ia meminta agar Kementerian ESDM menegakkan kebijakan mitigasi
kerusakan lingkungan melalui evaluasi yang ketat terhadap pelaksanaan Analisis
Dampak Lingkungan (AMDAL).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengapresiasi usulan yang
disampaikan oleh Dr. Graal dan menyatakan bahwa Kementerian ESDM berkomitmen
untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Yuliot berjanji akan
mempercepat integrasi sistem perizinan untuk mengurangi birokrasi yang
berlarut-larut serta tumpang tindih izin. “Kami akan meningkatkan tata kelola
lokasi dan pemetaan lahan sebagai prioritas, serta menegakkan aturan reklamasi
pasca-tambang,” ujar Yuliot.
Yuliot juga sepakat bahwa kebijakan mitigasi terhadap
kerusakan lingkungan harus dilaksanakan dengan serius. Menurutnya, perusahaan
tambang wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dan
melaksanakan reklamasi serta pemulihan pasca-tambang sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Dr. Graal menutup pertemuan ini dengan menegaskan
komitmennya untuk mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik, dengan
tetap mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami
siap mendukung kebijakan yang lebih baik dan memastikan keberlanjutan
lingkungan serta kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama,” ungkap Dr.
Graal sambil menyerahkan dokumen rekomendasi solusi kepada Wakil Menteri ESDM.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara
DPD-RI dan Kementerian ESDM untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik dalam
pengelolaan sumber daya alam Indonesia.