abarce

Desak KPK Terbitkan Sprindik Kasus Relokasi RS Pratama, Sahrir: Kadinkes Halbar Harus Ditangkap

Sahrir Jamsin (Kaos Biru) saat menyampaikan orasinya di gedung merah putih KPK.||Dok: Istimewa

Jakarta
, Abarce– Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat-DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar secepatnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus relokasi RS Pratama di Halmahera Barat, Maluku Utara. 


Ini disampaikan oleh Ketua SEMAINDO saat menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK RI pada Selasa, (11/3/2025). 

Dalam orasinya, Ketua SEMAINDO menuntut KPK agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan memulai penyelidikan atas dugaan kasus pemindahan Rumah Sakit (RS) Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.

Dalam kasus tersebut, Sahrir mengatakan, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat, Nobelheins Sakalaty diduga kuat terlibat dalam praktik kotor pemindahan RS Pratama.

"Pemindahan RS Pratama ini bukan hanya pengkhianatan terhadap hak masyarakat Loloda atas layanan kesehatan, tetapi juga dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan elite kekuasaan. Kami tidak akan tinggal diam. KPK harus bertindak," Tegas Sahrir. 

Sahrir mengaku, bahwa bukti-bukti dugaan manipulasi dan korupsi berdasarkan dokumen resmi DAK Kesehatan Tahun Anggaran 2024, pembangunan RS Pratama seharusnya dilakukan di Kecamatan Loloda dengan anggaran yang cukup fantastis. 

"Pembangunan RS Pratama yang dibangun menelan anggaran Rp 42.949.393.871 dan dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra, ditambah proyek air bersih sebagai penunjang sebesar Rp 983.320.000," Ungkap Oyap sapaannya. 

Namun kata Sahrir, fakta dilapangan menujukan pembangunan RS tersebut di Kecamatan Ibu bukan di Kecamatan Lopoda. Padahal sambung dia, seluruh berkas administrasi dan perencanaan awal menunjukkan lokasi proyek seharusnya di Loloda. Karena itu, SEMAINDO menduga, bahwa adanya manipulasi data, rekayasa dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.

"Adapun dokumen yang menguatkan dugaan penyimpangan, seperti Surat Bupati Halmahera Barat Nomor 645.3/47/2024 (25 Maret 2024) tentang usulan perubahan lokasi RS Pratama, Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 (29 April 2024), rapat pembahasan relokasi RS Pratama, Surat Bupati Halbar Nomor 645.3/47/2024 (3 Mei 2024), permohonan perubahan lokasi RS Pratama, serta Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 02.05.30/09/2024 (7 Juni 2024)," Terangnya. 

Menurut Sahrir, banyak aturan yang dilanggar atas pemindahan RS itu, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang pengelolaan transfer ke daerah, serta ketentuan DAK fisik Kesehatan yang mewajibkan persetujuan pemerintah pusat untuk perubahan lokasi proyek.

"Kami mendesak KPK RI segera menerbitkan Sprindik dan memulai penyidikan terhadap Novelhens Sakalaty. Selain itu, kami juga meminta KPK RI untuk mengusut tuntas kasus pemindahan RS Pratama yang diduga merugikan negara dan masyarakat. Selain itu kami juga mendesak Kementerian Kesehatan RI agar segera melaporkan Novelhens Sakalaty ke KPK," ucapnya. 

Dia menegaskan, jika KPK tidak segera mengambil langkah hukum, maka SEMAINDO berjanji akan melakukan demonstrasi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

"Ini bukan saja soal pemindahan RS, ini soal keadilan yang terus-menerus dikorbankan demi kepentingan segelintir elite. Kami akan terus bergerak sampai keadilan ditegakkan," Tandas Sahri. (Red

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak