abarce

Citra-Utu Imbau Warga Pulau Taliabu Tak Terpancing Isu Jelang PSU

Pasangan Calon Bupati Pulau Taliabu,Citra - Utu

Taliabu, abarce- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi (Citra-Utu), mengimbau warga agar tidak terpancing isu negatif dan propaganda menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 5 April 2025 mendatang.

“Isu negatif dan propaganda dapat mengganggu jalannya PSU, karena itu jangan gampang percaya. Mari sama-sama mendukung KPU dan Bawaslu agar PSU ini berjalan adil dan transparan. Kami juga mendukung aparat keamanan (TNI/Polri) guna terwujudnya PSU yang damai dan sejuk,” ujar Citra pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga

KPU Pulau Taliabu sebelumnya menetapkan hasil perolehan suara dalam Pilkada 2024, di mana Paslon nomor urut 01, Sashabilla Mus-La Ode Yasir, meraih 14.769 suara. Paslon nomor urut 02, Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi, memperoleh 13.546 suara, sementara Paslon nomor urut 03, Abidin Jaaba-Dedi Mirzan, mendapatkan 6.438 suara.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Pulau Taliabu wajib melaksanakan PSU di sembilan TPS setelah terbukti adanya pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali atau pemilih yang tidak berhak memberikan suara. PSU ini harus dilakukan paling lama 45 hari sejak Putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sembilan TPS yang akan menggelar PSU sesuai putusan MK adalah TPS 02 di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut; TPS 02 di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 di Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara; TPS 01 di Desa Lede, Kecamatan Lede; TPS 01 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 01 di Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 02 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; serta TPS 02 di Desa Langganu, Kecamatan Lede.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak