![]() |
Ilustrasi |
Dalam imbauan tersebut, tertulis dengan tegas agar semua
pihak tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), barang, atau
sumbangan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media, organisasi pers,
perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan
profesi wartawan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai bagian dari perusahaan
pers atau organisasi wartawan.
Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya menjaga integritas
profesi jurnalis serta mendukung pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) di lingkungan pers.
Pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan
pers terhadap pegawai atau wartawannya masing-masing. Oleh karena itu, jika ada
oknum yang mengaku dari media atau organisasi wartawan dan meminta THR, pihak
terkait diminta untuk menolak permintaan tersebut.
Lebih lanjut, jika oknum wartawan tersebut melakukan
pemaksaan, pemerasan, atau ancaman, masyarakat diimbau untuk mencatat
identitas, nomor telepon, atau alamat mereka, lalu segera melaporkannya ke
kantor polisi terdekat atau ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan
0811-8888-0528.
Dewan Pers juga mencantumkan daftar organisasi perusahaan
pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen
resminya, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis
Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI). Selain itu, organisasi lain seperti Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) juga masuk dalam
daftar konstituen Dewan Pers.
Dalam surat tersebut, tercantum tidak ada konstituen resminya yang
diperbolehkan meminta THR, bingkisan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
Imbauan ini dimaksudkan untuk menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif
dan meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap media di
Indonesia.