abarce

Cegah Penyalahgunaan Profesi, Dewan Pers Larang Permintaan THR oleh Wartawan

Ilustrasi
JAKARTA,abarce – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan bernomor 183/DP/K/III/2025 pada 8 Maret 2025. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, ini ditujukan kepada berbagai instansi, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta pimpinan BUMN/BUMD dan pemerintah daerah.


Dalam imbauan tersebut, tertulis dengan tegas agar semua pihak tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai bagian dari perusahaan pers atau organisasi wartawan.

Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya menjaga integritas profesi jurnalis serta mendukung pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pers.

Pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers terhadap pegawai atau wartawannya masing-masing. Oleh karena itu, jika ada oknum yang mengaku dari media atau organisasi wartawan dan meminta THR, pihak terkait diminta untuk menolak permintaan tersebut.

Lebih lanjut, jika oknum wartawan tersebut melakukan pemaksaan, pemerasan, atau ancaman, masyarakat diimbau untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka, lalu segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Dewan Pers juga mencantumkan daftar organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen resminya, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Selain itu, organisasi lain seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) juga masuk dalam daftar konstituen Dewan Pers.

Dalam surat tersebut, tercantum  tidak ada konstituen resminya yang diperbolehkan meminta THR, bingkisan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun. Imbauan ini dimaksudkan untuk menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif dan meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap media di Indonesia.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak