![]() |
Ilustrasi |
Ternate, ABARCE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara memeriksa Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, terkait dugaan perselingkuhan dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin. Namun, hingga kini BK masih menunggu bukti-bukti yang menguatkan sebelum menjatuhkan sanksi.
Ketua BK DPRD Maluku Utara, Ali Sangaji, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (3/3/2025), pihaknya telah meminta klarifikasi terkait rekaman suara yang beredar di media sosial. Namun, Yulin Mus menganggap percakapan dalam rekaman tersebut hanya sebatas candaan tanpa maksud lain.
“Tadi pagi kami panggil dan konfirmasi soal rekaman suara yang beredar di media sosial ke Ibu Yulin Mus, tapi bersangkutan menganggap percakapan itu sebatas candaan, tidak ada tujuan lain,” ujar Ali Sangaji.
Ali menjelaskan bahwa percakapan antara Agriati Yulin Mus dan Kompol Sirajuddin diketahui telah berlangsung sejak satu tahun lalu, sebelum Yulin Mus menjadi anggota DPRD. Oleh karena itu, BK belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut tanpa adanya bukti yang lebih kuat.
“Masalah ini terjadi sebelum beliau jadi anggota DPRD. Jadi, ke depan kalau misalkan ada bukti-bukti lain yang mengarah ke hal yang tak semestinya, maka tetap diberikan sanksi. Hanya saja, sekarang belum ada bukti yang menguatkan,” tambahnya.
Sementara itu, istri Wakapolres Pulau Taliabu telah melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada BK dalam bentuk surat pengaduan. Namun, surat tersebut belum disertai bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Ada surat laporan masuk dari istri Wakapolres. Dalam surat itu disebutkan akan dilampirkan bukti-bukti, tetapi sampai hari ini belum ada. Kami hanya menerima satu lembar surat tanpa bukti pendukung,” jelas Ali.
Menurutnya, jika Wakapolres Pulau Taliabu sudah ditahan oleh Propam Polda Maluku Utara, maka ada alasan tertentu dari internal kepolisian. BK DPRD Maluku Utara pun menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami juga memberikan ruang jika ada bukti-bukti dari kepolisian terhadap pemeriksaan Wakapolres. Jika nantinya Kompol Sirajuddin dijatuhi sanksi, maka BK pun akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa BK DPRD Maluku Utara serius menangani kasus ini, terutama karena isu tersebut telah menjadi perhatian publik. Meskipun Yulin Mus menganggap percakapan itu hanya sebatas candaan, sebagai pejabat publik ia tetap diminta untuk menjaga etika dalam berkomunikasi.
“Sebagai pejabat publik, harus bisa menjaga lisan di mana pun berada, termasuk dalam percakapan dengan Wakapolres Pulau Taliabu,” tegas Ali.
BK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan pemeriksaan lanjutan jika ada bukti baru yang mengarah pada dugaan perselingkuhan.
Pemanggilan Agriati Yulin Mus dilakukan berdasarkan surat klarifikasi BK DPRD Maluku Utara Nomor 01/BK-DPRD.MU/III/2025, yang merujuk pada ketentuan Pasal 135 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.