![]() |
Aliansi Solidaritas untuk Diny aksi di depan Polda Malut |
Aksi demonstrasi ini berlangsung pada Senin (3/3/2025) pagi di halaman Polda Maluku Utara dan kantor DPD I Partai Golkar Maluku Utara. Massa aksi menggunakan satu unit mobil pikap yang dilengkapi dengan sound system. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi tersebut secara bergantian menyampaikan dukungan terhadap Diny Apriliani.
Menurut para demonstran, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Yulin Mus terhadap Diny harus ditelaah lebih kritis. Mereka menilai perlu dipastikan apakah pernyataan yang disampaikan Diny merupakan fakta atau hanya sekadar opini yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam orasi mereka, massa aksi menekankan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat terjadi jika seseorang menyebarkan informasi bohong yang merugikan pihak lain.
Namun, apabila informasi yang disampaikan adalah fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya, maka laporan hukum yang diajukan Yulin Mus melalui kuasa hukumnya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Para pengunjuk rasa juga mengutip Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menurut mereka tidak dapat digunakan untuk membungkam fakta yang berbasis data dan kebenaran.
Mereka menilai kritik adalah hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi, sehingga laporan Yulin Mus terhadap Diny harus diuji lebih lanjut.
"Jika laporan ini mengarah pada upaya menutupi fakta, maka ini dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara. Informasi yang disampaikan saudari Diny berdasarkan bukti, bukan fitnah atau pencemaran nama baik. Jangan biarkan kebenaran dikaburkan oleh laporan sepihak," tulis Aliansi Solidaritas untuk Diny dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan.