abarce

Sejumlah Oragnisasi Profesi dan Komunitas, Desak Sanksi Terhadap Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis

 

Julfikram Suhadi, Korban Pengeroyokan 

Ternate,ABARCE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam aksi penganiayaan terhadap dua jurnalis, Julfikram Suhadi dan Fitriyanti Safar, yang terjadi saat keduanya meliput demo Indonesia Gelap di Ternate. Aksi pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol. Pada senini kemarin (23/02/2025).

Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, meminta agar Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penganiayaan tersebut. Selain itu, Ikram juga menilai Kasatpol PP Ternate, Fhandi Mahmud, perlu dievaluasi kinerjanya terkait insiden ini.

“Kami meminta Kapolres Ternate untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami akan mengawal proses hukum ini dengan tegas hingga sampai ke pengadilan. Kasus ini bukan hanya soal menghalangi tugas jurnalis, tetapi juga mencederai demokrasi itu sendiri,” ujar Ikram, Senin (24/2).

Menurutnya, Julfikram Suhadi yang sedang meliput pada saat kejadian mengenakan identitas jurnalis, sehingga insiden ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Pers, selain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

AJI Ternate menyatakan akan memberikan pendampingan hukum dan advokasi untuk kedua jurnalis tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum untuk memberi efek jera kepada siapapun yang mencoba mengintimidasi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Koordinator Wartawan dan Komunitas Penulis (Warkop) Halmahera Selatan, Amrul Doturu, juga mengutuk tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan pelaku.

“Polisi harus bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap Julfikram dan Fitriyanti. Wartawan memiliki hak untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik. Tidak ada alasan bagi pejabat instansi pemerintah atau penegak hukum untuk menggunakan kekerasan terhadap mereka,” ujar Amrul.

Amrul mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur hak dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, tugas Satpol PP adalah menertibkan kegiatan aksi, bukan melakukan kekerasan.

"Pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah," tambahnya.

AJI Ternate, bersama dengan organisasi wartawan lainnya, akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan agar hak-hak jurnalis dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak