abarce

Nasib PTTD Dinkes Adalah Maut, Antara Dirumahkan dan Bertugas di RS Pratama Wasileo

Ilustrasi

Maba, ABARCE – Beredar surat pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terkait pemangkasan tenaga honorer Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD). Melalui surat pemberitahuan resmi, para PTTD diberi dua pilihan: dirumahkan atau dipindahkan ke Rumah Sakit Pratama Wasileo di Kecamatan Maba Utara.

Surat bernomor 440/01/85/DK-HT/II/2015 itu ditujukan kepada seluruh kepala puskesmas se-kabupaten Haltim, dan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kebijakan terkait tenaga honorer daerah.

Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang harus diperhatikan oleh seluruh kepala puskesmas, yakni, Kepala puskesmas dilarang mengangkat atau merekrut PTTD dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas. 

Kemudian tenaga honorer daerah atau Non-ASN yang tidak terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan dua pilihan, yakni diberhentikan atau bersedia dipindah tugaskan ke RS Pratama Wasileo serta Kepala puskesmas dilarang menerima tenaga sukarela dengan alasan apa pun.

Berikut isi urat pemberitahuan tersebut

- Disampaikan bahwa Kepala puskesmas dilarang mangangkat atau merekrut PTTD dengan Surat Keputusan (SK) kepala Puskesmas.

-  Disampaikan bahwa Honor Daerah/Non ASN tidak terdaftar dalam data Base BKN akan diberikan pilihan akan diberhentikan/Dirumahkan atau bersedia dipindah tugaskan ke Rumah Sakit Umum Pratama Wasileo Kecamatan Maba Utara.

- Kepala Puskesmas dilarang menerima Tenaga Suka Rela dengan alasan apapun.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak