Ubaid Yakub (Kiri), Anjas Taher (Kanan) |
Maba,ABARCE- Setelah melalui tahapan persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub dan Anjas Taher dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Terpilih pada Pilkada serentak Tahun 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2).
Putusan MK tentang Perkara Nomor 248/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kab.Halmahera Timur), dengan amar putusan disebutkan “Tidak Dapat Diterima” yang mana diketahui gugatan Paslon Nomor urut 01 atas nama Muhammad Farrel Adhitama dan Thaib Djalaludin dinyatakan kadaluwarsa.
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa salah satu landasan Permohonan ditolak karena pengajuan permohonan oleh pemohon melewati tenggang waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, maka dinilai tidak ada relevansinya.
Terpisah, Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Little saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya akan menggelar Sidang Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Pilkada Serentak 2024, pada tanggal 6 Februari 2025 di gedung DPRD Halmahera Timur.(*).