![]() |
Penjual Miras diamankan Polisi |
Ternate, ABARCE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Kamis (13/2/2025).
Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta menggerebek lokasi penjualan miras ilegal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate.
Penggerebekan ini dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi setelah pihak kepolisian menerima laporan warga mengenai aktivitas perdagangan miras tanpa izin.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
"Tim Tipiring Dit Samapta segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti miras ilegal," ujar Bambang dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 60 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, empat jerigen berkapasitas 25 liter, serta dua kantong plastik masing-masing berisi 10 liter miras.
Barang-barang tersebut diketahui milik seorang wiraswasta berinisial RA. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.
"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum," tutup Bambang.