abarce

Diduga Terlibat Perselingkuhan Wakapolres Pulau Taliabu Dipatsus

Ilustrasi

Ternate, ABARCE – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S. 

Sanksi ini diberikan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Malut berinisial AYM.  

Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan Kompol S telah ditempatkan di tahanan khusus. 

"Sudah dipatsus, jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).  

Bambang menegaskan bahwa Propam Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini. "Penanganan internal sudah dilakukan, saksi sudah diperiksa, dan saat ini Kompol S menjalani penahanan khusus sambil menunggu persidangan," katanya.  

Ia menambahkan Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, Kompol S bisa menghadapi sanksi disiplin hingga pemecatan dari institusi kepolisian.  

Sebelumnya Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah akun media sosial @dinyapriliani atau Dini Apriliana Eka Putri, yang disebut-sebut sebagai anak dari Kompol S, mengunggah rekaman percakapan mesra yang diduga melibatkan ayahnya dengan AYM. Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu berbagai reaksi di masyarakat.  

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak