![]() |
Korban(Kaos Putih) bersama sejumlah awak media saat melaporkan dugaan penganiayaan |
Maba, ABARCE- persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) resmi melakukan laporan ke Polsek Maba selatan terhadap kasus penganiayaan Jurnalis Kabar Malut Biro Haltim oleh Jasri Jabir staf Desa Momole yang sedang bertugas liputan berita Desa.
Laporan tersebut Berdasarkan nomor surat : STTP/02/II/2025/SPKT/RES HALTIM/Polsek/Polda Malut
Ketua PWI Haltim Muhamad Kabir kepada Wartawan menegaskan Pihaknnya tetap mengambil kepastian hukum jika anggotanya mengalami intimidasi bahkan penganiayaan Sebab, kata dia anggotanya yang bertugas melakukan peliputan sangat dilindungi Undang Undang pers Yakni Undang undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kemerdekaan pers.
"Bahwa kami tidak tinggal diam ketika ada intimidasi terhadap wartawan," tegas Muhammad Kabir.
Dikatakan, pekerjaan jurnalis saat menyampaikan informasi dan publikasi kalau tidak terima ataupun merasa dirugikan dengan berita yang ditayangkan oleh media harusnya datang datang dan klarifikasi atau memberikan hak jawab.
"Itu diatur dalam UU 40 Tahun 2007 tentang hak dan kewajiban Pers bukan harus menghakimi atau menganiaya jurnalis yang ada," tegasnya
Terpisah, Ketua Bidang Perlindungan Anggota dan pendampingan Hukum PWI Haltim Iksan Kakiet mengatakan pihaknya tetap mengambil jalur hukum terkait dengan aksi kekerasan yang dilakukan staf Desa tersebut.
"Kami sudahengkaji persoalannya dan ini tindakan Buruk yang dilakukan staf tersebut," tetagsnya.
Setelah memasukkan pengaduan ke Polsek Dirinya pastikan pihak kepolisian bakal memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Intinya tidak dibenarkan sedikitpun untuk melakukan tindak kekerasan terhadap kerja kerja pers,"tutup dia.(*).