Maba, ABARCE – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menegaskan akan menertibkan dan menghilangkan keberadaan pengecer minyak tanah (MITA) di wilayah Haltim. Langkah ini diambil untuk memastikan kestabilan harga menjelang bulan suci Ramadan.
Kepala Disperindakop Haltim, Ricko Debeturu, menyampaikan hal ini dalam wawancara di ruang kerjanya pada Jumat (17/1/2025). Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas pangkalan yang melayani pengecer.
“Jika ditemukan pangkalan yang menjual minyak tanah kepada pengecer, kami akan menutup pangkalan tersebut,” ujar Ricko.
Menurut Ricko, penertiban ini bertujuan untuk memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah tetap stabil, terutama menjelang Ramadan, ketika kebutuhan masyarakat meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar pasokan minyak tanah di pangkalan lebih merata.
Ia menambahkan, pengecer seringkali menyebabkan kelangkaan minyak tanah di pangkalan karena pasokan diserap oleh mereka untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Hal ini merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan minyak dengan harga terjangkau.
“Ramadan nanti, kami ingin masyarakat merasa tenang karena ketersediaan minyak tanah di pangkalan cukup dan sesuai HET,” jelas Ricko.
Pada tahun 2025 ini, Disperindakop akan lebih fokus pada pembenahan distribusi dan jumlah jatah minyak tanah untuk setiap pangkalan. Pengawasan lebih ketat juga akan dilakukan untuk memastikan setiap pangkalan mematuhi aturan yang ditetapkan.
Ricko mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pangkalan atau pengecer yang menjual minyak tanah di atas HET. “Pengawasan ini memerlukan dukungan masyarakat agar pelanggaran dapat diminimalisir,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Haltim, terutama dalam menghadapi kebutuhan selama Ramadan. Sehingga kebijakan ini dapat membantu menstabilkan harga dan ketersediaan minyak tanah di wilayah halmahera timur.