Saksi Paslon 01, 02, dan 03 Kompak Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Maluku Utara

Pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilgub Maluku Utara 2024

Tidore, ABARCE.COM – Proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidore Kepulauan, Rabu (4/12/2024), diwarnai penolakan dari saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, 02, dan 03. Ketiga saksi menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.  

Saksi paslon 01, Abubakar Noerdin, menyampaikan keberatan atas sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kubu paslon 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe. 

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mencederai proses Pilkada Maluku Utara 2024.  

“Pelanggaran yang dilakukan paslon 04 sangat nyata. Kami menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi ini,” tegas Abubakar.  

Ia mencontohkan beberapa kasus pelanggaran, seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Maluku Utara Abubakar Abdullah serta sejumlah kepala sekolah di Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Kota Ternate. Selain itu, praktik politik uang yang disebut marak terjadi juga menjadi sorotan utama.  

“Pilkada kali ini ternodai oleh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tambah Abubakar.  

Sikap penolakan juga disampaikan saksi paslon 02, Suldin Falabesi. Ia mengaku keberatan dengan kecurangan yang sama, meski pihaknya tidak mempermasalahkan perolehan suara.  

“Kalau soal perolehan suara, kami tidak ada komplain. Tapi pelanggaran yang dilakukan paslon 04 jelas menjadi keberatan kami,” ujar Suldin.  

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi paslon 03, yang turut menolak hasil rekapitulasi karena alasan serupa.  

Ketua KPU Tidore, Randi Ridwan Putra, mengonfirmasi adanya keberatan dari para saksi paslon 01, 02, dan 03. Menurutnya, keberatan tersebut telah dituangkan dalam catatan khusus dan akan disampaikan pada rapat pleno tingkat provinsi.  

“Soal perolehan suara, sebenarnya semua pihak menerima. Namun, keberatan mereka terkait dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mengarah pada paslon 04,” jelas Randi.  

Ia menegaskan bahwa hasil rekapitulasi dari tingkat TPS hingga kabupaten/kota tidak mengalami kendala. “Namun, laporan keberatan ini akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya. 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak