Ternate,ABARCE.COM - Ketua Togammoloka, Muhammad Iram Galela, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya Iram berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert. Surat penetapan tersangka itu tercatat dengan nomor SKEP/09/XI/2024/Ditreskrimsus.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang disampaikan oleh Iram yang menyebutkan bahwa Haji Robert terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuduhan yang viral di media sosial itu mengungkapkan bahwa Haji Robert diduga memberikan empat unit mobil kepada sejumlah camat di daerah tambang.
Empat mobil tersebut dikatakan sebagai hibah dari PT Nusa Halmahera Minerals kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, dengan tujuan untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan yang berada di sekitar area tambang. Namun, mobil-mobil tersebut masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, mengkonfirmasi bahwa Iram telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah penetapan tersangka ya,” Jelasnya
Iram terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, ancaman hukuman yang dihadapi adalah 4 tahun penjara.
Sebelumnya Iram dan rekannya diidentifikasi mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik di akun Facebook M Iram Galela. yang berisi tuduhan langsung terhadap Haji Robert tanpa menggunakan kata "dugaan".