Bawaslu Malut didesak Diskualifikasi Sherly -Sarbin

Demo Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024

Ternate,ABARCE.COM – Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara pada Rabu (4/12/2024). 

Dalam aksi ini, massa mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan calon nomor urut 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, dalam Pilkada Maluku Utara yang berlangsung pada 27 November 2024.  

Massa aksi menuntut Bawaslu agar mendiskualifikasi paslon Sherly-Sarbin dari pencalonan serta menyerukan dilakukannya pemilihan ulang tanpa melibatkan pasangan nomor urut 04. Mereka menilai, keikutsertaan Sherly-Sarbin telah merusak tatanan demokrasi di Maluku Utara.  

Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian dan TNI berjaga untuk memastikan keamanan di lokasi demonstrasi. Aksi tersebut berjalan kondusif dengan massa yang membawa spanduk protes dan mengibarkan bendera Partai Gerindra.  

Arham Goma,orator dalam aksi tersebut, menyerukan agar Bawaslu Maluku Utara bersikap tegas dalam menangani dugaan kecurangan yang disebut berlangsung secara masif. Ia juga menyoroti keputusan penggantian calon gubernur Sherly Tjoanda yang dianggap tidak sesuai aturan.  

“Kami meminta agar Bawaslu memeriksa data dana kampanye paslon 04, khususnya terkait Yayasan Bela yang selama ini aktif membagikan sembako di hampir seluruh wilayah Maluku Utara. Totalnya mencapai ratusan miliar. Kami juga meminta PPATK untuk mengaudit aliran dana tersebut karena dikhawatirkan ada indikasi pencucian uang,” tegas Arham.  

Ia menambahkan, ada dugaan praktik politik uang yang dilakukan paslon 04 melalui bantuan untuk rumah ibadah, imam, dan pendeta atas nama yayasan tertentu. Selain itu, Arham juga mendesak transparansi dalam pengelolaan dana kampanye paslon tersebut.  

AMMU menyatakan akan terus melanjutkan perjuangannya hingga ada penjelasan yang memuaskan dari KPU dan Bawaslu Maluku Utara terkait sejumlah tuntutan yang diajukan, di antaranya:  

1. Pemeriksaan kesehatan paslon yang dianggap tidak sesuai prosedur.  

2. Manipulasi identitas calon gubernur.  

3. Dugaan keterlibatan lembaga pemerintahan secara terstruktur, sistematis, dan masif.  

4. Pembagian uang secara terang-terangan kepada calon pemilih dalam berbagai kesempatan, termasuk kampanye akbar dan kegiatan blusukan.  

5. Dugaan praktik politik uang oleh tim pemenangan jelang hari pencoblosan. 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak