Ternate, ABARCE.COM – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota Ternate, Sahril Abdurajak-Makmur Gamgulu, resmi melaporkan kasus pengrusakan baliho kampanye yang terjadi di Kelurahan Tafure, Ternate Utara.
Insiden ini terjadi di dua lokasi berbeda pada Minggu (13/10) sekitar pukul 14:30 WIT dan diikuti laporan tambahan yang diterima dari tim relawan pada hari berikutnya.
Ketua tim hukum Sahril-Makmur, Fahrid Galitan, mengungkapkan bahwa laporan ini didukung oleh bukti rekaman CCTV dari rumah warga.
Rekaman tersebut menunjukkan aksi perusakan baliho oleh seseorang yang diduga mencabut dan merobek alat peraga kampanye pasangan calon. Selain itu, tim juga menyerahkan foto-foto yang memperlihatkan kerusakan baliho sebagai bukti tambahan.
“Kami telah menyerahkan rekaman CCTV dan foto-foto kerusakan baliho kepada pihak berwenang. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu karena kasus ini sudah memenuhi unsur pidana,” ujar Fahrid.
Ia menambahkan bahwa tindakan perusakan ini melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Pemilu. "Kasus ini jelas termasuk tindak pidana, dan kami akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas," tegasnya.
"Kemudian pasal yang disanksikan adalah Pasal 280 juncto UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 69 (huruf g) UU Pilkada, dan Pasal 72 ayat 1 (huruf g) PKPU 20/2023,Dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," Timpalnya
Lebih lanjut, Fahrid juga menyampaikan pasal- pasal yang dilanggar pihak-pihak tertentu yang merusak baliho Syahril-Makmur, meskipun belum diketahui sosok terduga pelakunya.
Tim Kuasa Hukum berharap agar pihak terkait segera memproses laporan ini demi menjaga integritas dan keamanan selama masa kampanye Pilkada Ternate 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Julkifli Sahlan, menjelaskan bahwa pengrusakan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelanggaran kampanye. Menurutnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang masuk.
"Kami akan melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan dua syarat utama, yaitu syarat formil dan materil. Jika terpenuhi, maka laporan tersebut akan diregistrasi," ujar Julkifli.
Ia menambahkan, Bawaslu memiliki waktu maksimal dua hari untuk menentukan apakah laporan ini dapat diregistrasi atau tidak berdasarkan bukti yang ada. Setelah itu, keputusan akan disampaikan kepada pihak terlapor.