Ternate, ABARCE.COM — Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Maluku Utara mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat politik praktis dalam Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
JPPR menilai, Bawaslu perlu segera melakukan penelusuran terkait indikasi keterlibatan ASN berdasarkan berbagai informasi yang beredar di media massa dan media sosial.
“Bawaslu provinsi beserta Bawaslu Kota Ternate harus segera bertindak cepat melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang muncul di media, baik dari grup WhatsApp maupun screenshot yang beredar di ruang publik sebagai petunjuk untuk tindakan tegas,” ujar Manajer Pemantau JPPR Maluku Utara, Ramli K. Yacub, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/10/2024).
Ramli mengungkapkan bahwa pelanggaran yang melibatkan ASN dalam tahapan Pilkada Serentak di Kota Ternate sudah terbilang masif, dengan banyak ASN yang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon. Ia menyayangkan sikap Bawaslu Ternate yang dinilai kurang proaktif dalam menangani pelanggaran ini, baik terkait ASN maupun pihak lain yang terlibat.
“Bawaslu seharusnya proaktif dalam mengawal pelanggaran ini, tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat atau media yang mempublikasikan,” tambah Ramli. Ia berharap Bawaslu bertindak cepat agar integritas proses demokrasi dalam Pilkada Serentak tidak tercoreng di mata publik.
Lebih lanjut, Ramli menekankan pentingnya pengawasan yang ketat selama tahapan kampanye hingga penghitungan suara, agar setiap pihak, baik penyelenggara, kontestan, maupun pemilih, mengikuti norma yang berlaku.
“Hasil akhir Pilkada memang penting, tapi proses yang baik dan adil akan menghasilkan Pilkada yang diterima publik tanpa menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
Ramli juga menyoroti tindakan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate yang mengacungkan simbol dua jari, yang jika terbukti dilakukan sebagai dukungan politik, bisa dianggap melanggar aturan netralitas ASN. Ia menyebut, beberapa pejabat seperti Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, dan Kabid Mutasi BKD dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 188 dan Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2024.
“Bawaslu Provinsi Maluku Utara selalu melakukan supervisi dalam persoalan ini, dan kami diminta terus mengawal semua tahapan sebagai bentuk edukasi bagi pemilih dan penyelenggara Pilkada 2024,” tutup Ramli.