Halteng, ABARCE.COM- Gaji Aparatur Desa sebelumnya belum dibayarkan sejak tahun 2020 pada masa pemerintahan Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani, akhirnya dituntaskan pemerintah kabupaten Halmahera tengah masa jabatan PJ. Ikram Malan Sangadji (IMS)
Penyelesaian ini dilakukan di masa jabatan Pj Bupati Ikram Malan Sangadji, dan secara simbolis diserahkan pada kunjungan kerja di Desa Yondeliu, wilayah Patani, Minggu (15/10/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halteng, Mustami Jamal, mengungkapkan bahwa dari total 61 desa di Halteng, 11 desa telah menerima pembayaran gaji aparatur desa, sementara 50 desa lainnya masih menunggu.
“Melalui kebijakan Pj Bupati, hak para aparatur desa ini harus dibayar, karena ini menyangkut hak mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Mustami menuturkan bahwa beberapa kali DPMD dipanggil oleh DPRD Halteng untuk menjelaskan keterlambatan pembayaran ADD 2020. Menurutnya, pembayaran gaji aparatur desa ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Setelah berkonsultasi dengan Pak Bupati, beliau memerintahkan agar pembayaran gaji ini diselesaikan,” tambahnya.
Tunggakan yang belum dibayar adalah untuk triwulan III tahun 2020, yang bervariasi antar desa. Beberapa desa belum menerima gaji selama 3 hingga 6 bulan.
Dengan Total tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp 7,7 miliar untuk sembilan desa telah yang telah mengajukan klaim pembayaran.
Selain aparatur desa, pihak yang berhak menerima gaji dan insentif ini meliputi kader posyandu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), guru mengaji, dan badan syara.
Jika aparatur yang berhak telah meninggal dunia, maka haknya akan diterima oleh ahli waris, dan jika tidak lagi menjabat, berita acara akan dibuat untuk memastikan penerimaan hak mereka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halteng, Abdurahim Yau, menegaskan bahwa sisa kurang bayar ADD tahun 2020 telah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 7,7 miliar.
DPRD Halteng sebelumnya merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk segera menuntaskan pembayaran yang belum dilakukan pada masa lalu.
Abdurahim menambahkan, keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh belum disampaikannya pertanggungjawaban oleh beberapa desa untuk triwulan sebelumnya.
Namun, dengan penetapan APBD Perubahan 2023, pembayaran dapat segera dilakukan.
Pj Bupati Ikram Malan Sangadji telah memerintahkan agar pembayaran ini segera diselesaikan oleh DPMD dan para kepala desa terkait, sehingga seluruh aparatur desa yang berhak menerima insentif bisa segera mendapatkan hak mereka.