Ternate, ABARCE.COM – PT Athena Tagaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk memberikan ganti rugi atas pencabutan Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan Plaza Gamalama yang sedang mereka renovasi. Perusahaan tersebut menyatakan bahwa pencabutan SK tersebut sangat merugikan, terutama mengingat besarnya investasi yang telah direncanakan.
Menurut Riyan, perwakilan dari PT Athena Tagaya, pihaknya telah merencanakan renovasi besar-besaran pada gedung tersebut. Namun, proyek tersebut terkendala akibat belum diterbitkannya surat perjanjian sewa dari Pemkot Ternate, meskipun persiapan renovasi telah dilakukan sejak awal.
"Kami sudah siap memulai renovasi, tetapi surat perjanjian sewa belum diterbitkan oleh Pemkot, sehingga kami tidak bisa melanjutkan pekerjaan sesuai rencana," ungkap Riyan, Selasa (15/10).
Pencabutan SK tersebut disampaikan kepada perusahaan pada 5 September 2024, melalui Kepala Bagian Kerjasama, dan secara resmi ditindaklanjuti pada 20 September 2024. Alasan Pemkot Ternate mencabut SK tersebut adalah karena PT Athena Tagaya dianggap tidak melakukan renovasi total sesuai dengan perjanjian awal.
Namun, Riyan membantah alasan tersebut dan menilai Pemkot Ternate tidak memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melanjutkan proyek renovasi.hal itu dapat dibuktikan dengan tidak diterbitkan surat pertanian kerja sama.
Ia menegaskan bahwa PT Athena Tagaya telah menyiapkan dana sebesar Rp8 miliar untuk perbaikan gedung, sesuai hasil pemeriksaan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ternate yang memperkirakan kerusakan mencapai Rp4,7 miliar.
"Kami siap menggelontorkan dana investasi besar untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas gedung, tetapi kami membutuhkan kejelasan dalam surat perjanjian sewa menyewa sebelum memulai pekerjaan," jelas Riyan.
Riyan juga mengkritik Pemkot Ternate yang dianggap tidak konsisten dalam memberikan kepastian hukum terkait proses renovasi. Ia menegaskan bahwa surat perjanjian sewa tidak pernah diterbitkan hingga SK tersebut dicabut, membuat PT Athena Tagaya kesulitan dalam melaksanakan renovasi sesuai jadwal.
Akibat pencabutan SK tersebut, PT Athena Tagaya mengaku telah mengalami kerugian finansial, terutama dari pengeluaran awal yang telah mereka keluarkan untuk persiapan renovasi. Oleh karena itu, perusahaan mendesak Pemkot Ternate untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Ia menegaskan bahwa nilai kompensasi yang dituntut perusahaan harus sesuai dengan pengeluaran yang telah dilakukan PT Athena Tagaya selama beroperasi di Plaza Gamalama.