Resmi, KPU Halmahera Timur Tetapkan 2 Paslon Ikut Kompetisi Pilkada



Foto: Pleno KPU Halmahera Timur

Haltim, ABARCE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di Aula kantor KPU Haltim pada Minggu (22/09/2024).

Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Haltim nomor 147/PL.02.2-BA/8206/2/2024. Keputusan ini menandai resmi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pilkada.

Pasangan calon yang ditetapkan terdiri dari Ubaid Yakub MPA dan Anjas Taher SE., M.Si, serta M. Farel Aditama Erawan dan Hi. Thaib Djalaludin. Keduanya diharapkan dapat memberikan pilihan kepada masyarakat dalam menentukan pemimpin Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua KPU Haltim, Sukardi Lite, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting dalam proses pemilihan. "Dengan keputusan ini, jumlah peserta Pilkada Haltim menjadi dua pasangan calon," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sukardi menambahkan bahwa KPU akan segera melanjutkan tahapan berikutnya. Pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (23/09/2024). Ini merupakan langkah krusial dalam rangka mempersiapkan pemilihan yang akan datang.

Setelah pengundian nomor urut, deklarasi resmi pasangan calon akan dilaksanakan pada Selasa (24/09/2024). Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkenalkan visi dan misi masing-masing pasangan kepada masyarakat.

KPU Haltim juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam mengikuti proses demokrasi ini. "Kami berharap masyarakat dapat menilai dan memilih dengan bijak," tegas Sukardi.

Dengan ditetapkannya pasangan calon, KPU Haltim berkomitmen untuk menjalankan tahapan pemilihan dengan transparan dan akuntabel, demi terciptanya pemilu yang bersih dan berkualitas.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak