Foto : Ketua PFI Makasar Iqbal Lubis (kiri) Sekretaris FPI Makasar Sanovra (kanan)
Makassar, ABARCE.COM – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar dengan tegas mengutuk tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terhadap sejumlah jurnalis saat meliput Deklarasi Kampanye Damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, pada Selasa, 24 September 2024.
Insiden ini terjadi ketika para jurnalis mendokumentasikan kericuhan internal yang berlangsung di KPU.
Menurut keterangan yang diterima, beberapa jurnalis dari berbagai media, termasuk Antarafoto dan RTV, dihalangi oleh petugas keamanan saat mereka mengambil gambar kericuhan.
Bahkan, dua jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi langsung di dalam ruangan KPU, di mana mereka dipaksa untuk menghapus gambar yang telah diambil.
Andri, seorang jurnalis dari Antarafoto, mengungkapkan bahwa ia dan rekannya diancam tidak diizinkan meliput jika menolak menghapus dokumentasi tersebut.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers, yang merupakan elemen fundamental dalam demokrasi.
Setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman dari pihak manapun, termasuk dari lembaga negara.
Upaya untuk memaksa jurnalis menghapus dokumentasi merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Atas insiden ini, PFI Makassar mendesak KPU Maluku Utara untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas terhadap petugas yang terlibat. PFI Makassar juga menekankan pentingnya menghormati peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang objektif dan transparan kepada masyarakat.
Kami mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap bersatu, teguh, dan tidak gentar dalam menjalankan tugas mereka. PFI Makassar juga mengingatkan agar setiap jurnalis selalu memegang teguh kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban intimidasi.