LBH Ansor Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Jurnalis oleh Petugas KPU Maluku Utara

Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy

Ternate, ABARCE.COM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan. 

Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. 

“Jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh hukum. Menghalangi tugas mereka merupakan pelanggaran yang serius,” ujarnya, Jumat (25/9).

Zulfikran mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Berdasarkan ketentuan ini, pelanggar dapat diancam dengan hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. 

LBH Ansor juga mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan perhatian serius terhadap kekerasan serta intimidasi yang dialami para jurnalis. 

“Kami meminta Kapolda Maluku Utara segera memproses kasus ini dengan cepat dan tuntas,” lanjut Zulfikran.

Ia juga menambahkan, KPU Provinsi Maluku Utara seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kebebasan pers, mengingat pentingnya peran mereka dalam mengawal proses demokrasi. 

“Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan demokrasi, KPU harus menjadi pelopor dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan, LBH Ansor menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada para jurnalis yang menjadi korban dan bersolidaritas dalam aksi bersama jurnalis yang direncanakan berlangsung besok.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini mencuat di tengah semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, di mana kebebasan pers sangat dibutuhkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak