Penahanan ini dilakukan menjelang persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (25/9/2024).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Imran Yakub tiba di Ternate melalui Bandara Sultan Babullah dengan penerbangan pagi dari Jakarta. Ia langsung dikawal menuju rutan setelah mendarat di bandara.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tangan terborgol, Imran Yakub segera digiring menuju Rutan Kelas IIB Jambulah untuk menunggu persidangan. Keamanan diperketat selama proses tersebut berlangsung.
Imran Yakub, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus suap yang menjerat AGK.
Menurut keterangan KPK, Imran Yakub terbukti menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp1,2 miliar. Suap tersebut diberikan melalui serangkaian transaksi rekening yang melibatkan mantan Kepala BPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan.
Transaksi suap tersebut terjadi pada periode November hingga Desember 2023, ketika AGK masih menjabat sebagai Gubernur. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas sejumlah proyek yang dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan terkait.