Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Petugas Keamanan KPU Maluku Utara Terancam Pidana

Praktisi Hukum Mirjan Marsaoly (kiri) bersama rekannya.

Sofifi.ABARCE.COM- Insiden intimidasi terhadap wartawan oleh petugas keamanan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengundang perhatian publik dan ancaman pidana. Praktisi hukum, Mirjan Marsaoly, menyatakan tindakan tersebut melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Mirjan menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. “Pelaku bisa dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp.500 juta,” ungkapnya.

Dia menegaskan pentingnya menjamin kemerdekaan pers, yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU yang sama. “Setiap orang berhak mencari dan menyebarluaskan informasi, dan pelanggaran terhadap hak ini harus ditindak,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, Mirjan meminta KPU untuk mencopot petugas keamanan yang terlibat. “KPU pusat juga perlu mengevaluasi kinerja KPU Maluku Utara agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya.

Insiden terjadi saat wartawan meliput deklarasi kampanye damai di halaman KPU, Selasa (24/9). Wartawan dari media antarafoto dan RTV mengalami intimidasi ketika mencoba mendokumentasikan kericuhan di dalam ruangan.

Petugas KPU dilaporkan bersikap arogan, memaksa wartawan untuk menghapus hasil liputan mereka. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Kepala KPU Maluku Utara, saat dimintai tanggapan, belum memberikan pernyataan resmi. Namun, insiden ini telah memicu perdebatan mengenai perlunya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.

KPU pusat diharapkan segera turun tangan untuk menangani masalah ini agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu tetap terjaga. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya saling menghormati antara institusi dan media dalam demokrasi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak