Sofifi.ABARCE.COM- Insiden intimidasi terhadap wartawan oleh petugas keamanan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengundang perhatian publik dan ancaman pidana. Praktisi hukum, Mirjan Marsaoly, menyatakan tindakan tersebut melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Mirjan menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengancam
pidana bagi siapa pun yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. “Pelaku
bisa dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp.500 juta,”
ungkapnya.
Dia menegaskan pentingnya menjamin kemerdekaan pers, yang
diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU yang sama. “Setiap orang berhak mencari
dan menyebarluaskan informasi, dan pelanggaran terhadap hak ini harus
ditindak,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas, Mirjan meminta KPU untuk mencopot
petugas keamanan yang terlibat. “KPU pusat juga perlu mengevaluasi kinerja KPU
Maluku Utara agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya.
Insiden terjadi saat wartawan meliput deklarasi kampanye
damai di halaman KPU, Selasa (24/9). Wartawan dari media antarafoto dan RTV
mengalami intimidasi ketika mencoba mendokumentasikan kericuhan di dalam
ruangan.
Petugas KPU dilaporkan bersikap arogan, memaksa wartawan
untuk menghapus hasil liputan mereka. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius
terhadap kebebasan pers.
Kepala KPU Maluku Utara, saat dimintai tanggapan, belum
memberikan pernyataan resmi. Namun, insiden ini telah memicu perdebatan
mengenai perlunya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.
KPU pusat diharapkan segera turun tangan untuk menangani
masalah ini agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu tetap terjaga.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya saling menghormati antara
institusi dan media dalam demokrasi.