AJI Ternate Kecam Sikap Arogansi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara Intimidasi Jurnalis

Ikram Salim (Keta Aji Ternate)

Ternate, ABARCE.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Maluku Utara, mengecam keras sikap arogansi dari petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara yang mengintimidasi jurnalis saat peliputan deklarasi kampanye damai di Sofifi, Selasa (24/9). Kejadian ini memicu kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Dugaan intimidasi terjadi ketika wartawan mengabadikan kericuhan antar staf KPU yang berlangsung di lokasi acara. Tindakan petugas keamanan KPU yang menghadang jurnalis menimbulkan kontroversi di kalangan media.

Dua jurnalis dari Antara Foto, Andri Saputra, dan RTV, Muhammad S. Haliun, mengalami intimidasi di dalam ruangan KPU. Mereka dipaksa untuk menghapus gambar yang telah diambil selama kejadian tersebut.

Andri menjelaskan, “Kami diarahkan masuk ke ruangan KPU dan dipaksa untuk menghapus video dan foto. Jika tidak, kami dilarang meliput.” Hal ini menciptakan situasi yang menegangkan bagi jurnalis yang ingin melaksanakan tugas mereka.

Di luar ruangan, jurnalis dari BTv juga dilarang mengambil video kericuhan tersebut. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi peliputan media.

Haliun menyatakan, “Saya dilarang merekam. Keributan antara petugas KPU nyaris berujung pada adu fisik.” Teguran keras dari petugas KPU menunjukkan sikap arogansi yang tak seharusnya terjadi di institusi publik.

Meskipun ada larangan, beberapa jurnalis tetap melanjutkan dokumentasi dari jarak aman. Lima menit setelahnya, Haliun dipanggil oleh petugas dan diminta untuk menghapus rekaman.

“Boleh hapus video tadi?” tanya salah satu petugas, namun Haliun menolak permintaan itu dan memilih untuk meninggalkan ruangan. Sikap ini menunjukkan keberanian jurnalis dalam mempertahankan integritas kerja mereka.

Menanggapi peristiwa ini, AJI Ternate menyatakan beberapa poin kritis. Pertama, KPU sebagai lembaga demokrasi harus menjaga kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Kedua, tindakan intimidasi dari petugas KPU jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa menghalangi jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia menegaskan  semua pihak untuk menghargai kerja jurnalis dan menghormati kebebasan pers. Jurnalis dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Pasal 8 UU Pers.

Terakhir, AJI menyerukan solidaritas di antara jurnalis untuk tetap teguh dalam menjalankan tugas, dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Tindakan intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi.

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak