Kontroversi Pemasangan Stick Cone di Pasar Higenis Ternate

Foto : Stick cone di bahu jalan kawasan pasar Higenis

Ternate, ABARCE.COM - Pemasangan stick cone atau penanda tempat parkir di bahu jalan Pasar Higenis Ternate telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. 

Keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Zulfikran Bailussy, yang menilai langkah ini justru memperburuk kemacetan lalu lintas di area pasar.

Menurut Zulfikran, pemasangan stick cone di bahu jalan tidak sesuai dengan tujuan utama fasilitas parkir, yaitu menunjang kelancaran lalu lintas. Dalam pandangannya, kebijakan ini justru mengorbankan sebagian besar jalan utama yang sudah sering macet, sehingga memperparah situasi.

"Fasilitas parkir seharusnya membantu kelancaran lalu lintas, bukan malah sebaliknya," tegasnya. kamis 8 Agustus 2024

Menurut Zulfikran, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa fasilitas parkir hanya boleh disediakan di lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas, dan diprioritaskan di dalam area pasar atau terminal yang sudah disediakan.

Meskipun Pasar Higenis dan terminal di sekitarnya sudah memiliki lahan parkir, menurut Zulfikran, tempat tersebut tidak digunakan secara maksimal. Ia mempertanyakan alasan di balik keputusan menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir tambahan, sementara fasilitas yang ada tidak dimanfaatkan secara optimal.

Ia juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim yang dinilai kontroversial. "Kalau mau jalan tidak macet, jangan lewat di pasar. Karena pasar itu pasti macet," kata Mochtar. Pernyataan ini, menurut Zulfikran, menunjukkan kurangnya kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Zulfikran menilai bahwa Mochtar seharusnya memahami kondisi lalu lintas di sekitar Pasar Higenis yang selalu padat, terutama pada jam-jam sibuk. Dengan pemasangan stick cone yang memakan sebagian jalan, Zulfikran mempertanyakan efektivitas solusi ini dalam mengatasi masalah kemacetan.

Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Pada Oktober 2022, Mochtar Hasyim melarang parkir di bahu jalan depan Pasar Higenis untuk mengurangi kemacetan. Namun, kebijakan ini tampaknya tidak dijalankan secara konsisten dengan adanya pemasangan stick cone baru-baru ini.

Zulfikran juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 73 huruf c dan Pasal 76, disebutkan bahwa pelayanan parkir di tepi jalan umum harus ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Zulfikran menekankan bahwa setiap kebijakan terkait parkir harus didasarkan pada kajian yang jelas dan menyeluruh.

"Kami mempertanyakan, apakah ada kajian mendalam yang dilakukan sebelum pemasangan stick cone ini? Bagaimana hasilnya di lapangan? Apakah ini justru tidak membuat kemacetan semakin parah?" tanya Zulfikran.

Kontroversi ini memicu perdebatan luas di masyarakat, terutama di kalangan pengguna jalan yang sering melintasi area Pasar Higenis. Banyak yang mengeluhkan kemacetan yang semakin parah akibat pemasangan stick cone tersebut.

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk meninjau kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih efektif dalam mengatasi kemacetan di Pasar Higenis. Mereka berharap agar kajian yang lebih komprehensif dilakukan sebelum kebijakan diterapkan, demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di area tersebut.

Di tengah kontroversi ini, Pemerintah Kota Ternate diharapkan dapat memberikan  solusi yang lebih baik untuk mengatasi masalah kemacetan di sekitar Pasar Higenis.

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak