Jaksa KPK Tuntut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Usai Sidang Putusan di PN Ternate /Foto:MSH

Ternate,ABARCE.COM – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Ghani Kasuba, terdakwa dalam kasus korupsi besar yang melibatkan dana ratusan miliar rupiah, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Abdul Ghani Kasuba untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, majelis hakim juga memerintahkan Abdul Ghani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.056.827.500 serta USD90.000.

Pembayaran uang pengganti ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

Abdul Ghani Kasuba Saat menjalani Sidang Putusan di Pengadilam Negeri Ternate

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang," ungkap Hakim Kadar Noh dalam sidang tersebut.

Hakim juga menegaskan bahwa apabila harta benda Abdul Ghani Kasuba tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama lima tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat sepenuhnya dipulihkan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Selama proses hukum masih berlangsung, Abdul Ghani Kasuba tetap diperintahkan untuk berada dalam tahanan guna menjamin kelancaran proses persidangan dan eksekusi hukuman.

Terkait barang bukti, hakim memutuskan bahwa barang bukti nomor 1 hingga 740 akan dikembalikan kepada Penuntut Umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain yang juga melibatkan Abdul Ghani Kasuba. Sementara itu, barang bukti nomor 741 hingga 744, 747 hingga 749, dan 750 hingga 763 dirampas untuk negara. Keputusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menyita aset-aset yang terkait dengan tindakan korupsi.

Kasus yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba ini menjadi salah satu perhatian utama publik mengingat besarnya dana yang terlibat. Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sesuai dengan peran signifikan terdakwa dalam korupsi tersebut, serta dampaknya terhadap keuangan negara.

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak