Halsel,ABARCE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan buka suara terkait dugaan hilangnya dokumen audit kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan 178 Kepala Desa.
Ketua DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi Taha, secara tegas mempertanyakan alasan hilangnya dokumen penting tersebut dari Inspektorat. dokumen tersebut seharusnya tetap ada sebagai bukti dan landasan hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Temuan dan dokumen yang ada harus tetap ada. Jika alasan hilang, ini patut dipertanyakan bagaimana bisa sampai terjadi," ujar Sagaf ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan.
Menurutnya, Inspektorat wajib memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengenai situasi ini. “Kami berharap Inspektorat bisa memberikan alasan yang jelas. Jika dokumen tersebut dinyatakan hilang, maka harus diungkap apa yang menjadi penyebabnya,” tambahnya.
DPRD Halsel merencanakan untuk segera meminta penjelasan resmi dari pihak Inspektorat terkait hilangnya dokumen audit tersebut. “Kami akan mengundang Inspektorat untuk klarifikasi. Dokumen yang sebelumnya ada, kok tiba-tiba dinyatakan hilang,” tegas Sagaf.
Rapat sebelumnya antara DPRD dan Inspektorat telah membahas masalah yang melibatkan 14 Kepala Desa yang telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Dalam pertemuan tersebut, turut dibicarakan mengenai perkembangan penanganan kasus yang menyangkut para Kepala Desa tersebut.
Sagaf juga mengungkapkan bahwa DPRD Halsel berencana untuk menggelar rapat evaluasi pada pekan depan guna membahas lebih lanjut mengenai hilangnya dokumen audit. “Kami akan memastikan progres pengembalian dana desa yang telah disalahgunakan, serta mengevaluasi sejauh mana penyelesaian masalah ini,” jelas Sagaf.
Inspektorat sendiri dianggap perlu bertindak cepat dalam menangani masalah ini agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Menurut Sagaf, penyelesaian yang sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan sangat penting dalam menuntaskannya
Selain itu, Sagaf menambahkan bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus korupsi Dana Desa ini tidak bisa diabaikan. "Publik berhak tahu sejauh mana proses ini berjalan, dan hilangnya dokumen tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyelidikan," katanya.
Rapat evaluasi yang direncanakan DPRD Halsel diharapkan bisa memberikan kepastian mengenai perkembangan kasus ini. Sagaf juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan lebih lanjut proses penyelesaian dari Inspektorat.
Dengan adanya isu hilangnya dokumen audit ini, Sagaf berharap agar pihak terkait lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan hukum.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Halsel juga mengingatkan bahwa Inspektorat harus menyelesaikan segala proses administratif yang diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran atau hilangnya dokumen-dokumen penting kedepannya.
“Kami akan terus menindaklanjuti masalah ini hingga tuntas, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkas Sagaf Hi Taha.
Dokumen audit yang hilang ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat betapa pentingnya dokumen tersebut dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi Dana Desa.