Anggota DPRD Terpilih Halmahera Barat Terancam Gagal Lantik

 

Foto : Ilustrasi

Ternate,ABARCE.COM-Anggota DPRD terpilih Halmahera Barat, Maluku Utara inisial RF terancam gagal dilantik pada September mendatang, jika terbukti melakukan tindakan tak terpuji kasus dugaan perzinahan.

Hal itu dikatakan Ahmad Muhdin Wakil DPW Partai NasDem Maluku Utara. Ahmad bilang, pihaknya akan memberikan Sanksi kepada kader NasDem sesui dengan AD/ART jika terbukti melakukan perbuatan tak terpuji.

"Partai akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan AD/ART, kalau memang sudah terbukti," jelasnya usai rapat klarifikasi.

Lebih lanjut kata Ahmad , sanksi yang akan disangkakan berdasarkan tindakan yang dibuat. Bahkan, kata Ahmad, bersangkutan terancam gagal dilantik.

"Sanksinya, salah satu di antaranya batal dilantik dan akan dialihkan kepada pemenang kedua atau pergantian," Tukasnya

Namun meski demikian, Dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh dan mengambil langkah tegas atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh kadernya, lantaran masi menunggu hasil laporan Ditreskrimum.

"Sebenarnya partai belum mau angkat bicara dengan masalah ini. Tunggulah satu dua hari lagi, prinsipnya partai tidak mau ambil pusing," Terangnya

Partai NasDem Maluku Utara juga menanggapi perbuatan kadernya itu dengan dibuktikan surat bernomor : 075-SI/DPW-ND/MALUT/VII/2024 tertanggal 14 Juli 2024, perihal panggilan klarifikasi.

Sehari setelah surat tersebut diterbitkan, RF didampingi penasihat hukumnya menyambangi kantor NasDem beralamat di Jalan Sultan Khairun, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, sekitar pukul 13.30 waktu setempat.

"Sehubungan dengan laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh SA kepada RF, maka perlu dari kami meminta klarifikasi atas konstruksi masalah yang dilaporkan," tulis dalam surat yang diteken langsung Achmad Hatari dan Malik Ibrahim.

Namun dari hasil klarifikasi tersebut, RF mengaku tidak melakukan hal sebagaimana tudingan yang dialamtkan kepadanya.

 "Hasil klarifikasi hari ini, bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak melakukan hal itu," ungkapnya.

RF diadukan oleh SA ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, dengan surat tanda terima laporan pengaduan (STPLP) tanggal 28 Juni 2024, pukul 17.00 WIT.  atas dugaan perbuatan perzinahan dengan istri orang. Hingga kini terlapor sudah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Yang bersangkutan merupakan pengurus Partai Nasdem yang menjadi pemenang pertama dari 10 anggota DPRD terpilih, dengan meraih 1.196 suara di daerah pemilihan (Dapil) I di Halmahera Barat pada pemilihan umum 14 Februari 2024 kemarin.

Sementara Kanit Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut, AKP Riyan Permana Putra membenarkan, adanya laporan yang masuk tentang perzinahan dan terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa atas kasus yang dilaporkan.

"Laporannya tentang perzinaan yang dilaporkan oleh suaminya berinisial SA. Intinya suaminya sudah melaporkan terkait dengan hubungan istrinya bersama laki-laki lain. Kami sudah sekali periksa terlapor," katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (15/7/2024).

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak