Soal Kasus Admin Status Ternate, Sahabat Polisi Indonesia Dorong Restorative Justice


Jakarta, ABARCE.COM - Sahabat Polisi Indonesia mendorong upaya Restorative Justice (RJ) terhadap kasus admin sosial media statusternate yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh anggota TNI AD yang bernama Serda Y.


Sebagimana diketahui, Akun Status Ternate di Polisikan lantaran mengunggah sebuah video yang menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi speedboat rute Ternate-Makian, Jumat (26/1/2024) lalu.


Menurut  Fonda Tangguh. Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Langkah  Restorative Justice ini merupakan langkah Prioritas yang perlu diambil oleh APH agar penanganan perkara diselesaikan dengan jalur yang telah mendapat mandatori dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana SKB 3 Menteri dan Pedoman penanganan perkara UU ITE.


"Tentu pihak aparat penegak hukum (APH), harus menghormati hak-hak daripada para pihak, apalagi dalam kasus ini bersifat delik aduan absolut, tanpa disangkut pautkan dengan Institusi" Kata  Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, pada Minggu (16/0624).


Lanjut Dia, Masalah yang menimpah admin satusternate ini sudah seharusnya di selesai di tingkat kepolisian ataupun secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses yang panjang atau melakukan proses hukum lebih lanjut meskipun Pelapor sudah terlanjur membuat Laporan Polisi.


"Pelapor sudah saling memaafkan dengan terlapor dan pelapor sendiri mengatakan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik, saat komunikasi melalui telepon seluler". Ujarnya


Sementara Roberto Sihotang, Anggota divisi hukum Sahabat Polisi Indonesia, menyayangkan ada pihak-pihak yang diduga sengaja menghembuskan informasi menyesatkan dan mengadu domba terlapor terhadap masalah ini sehingga membuatnya makin rumit.


"Tentu pelapor yakni Serda Y sebagai seorang anggota TNI terlihat lebih ksatria dan benar-benar mempedomani sumpah prajurit, sapta marga dan 7 wajib TNI, jika menempuh jalur Restorative Justice.


Lebih lanjut kata Roberto,Video dan Narasi yang diduga dijadikan dasar oleh Serda Y untuk membuat Laporan Polisi, sudah dikantongi sehingga ada banyak hal dan aspek hukum yang harus ditempuh oleh Penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, terlebih lagi menyangkut tentang UU ITE tentang penyebaran berita Hoax jika dirujuk berdasarkan UU ITE yang Baru.


"Setelah saya amati, secara teknis tidak ada unsur berita Hoax ataupun berita yang cenderung memfitnah Institusi TNI AD ataupun Oknum Serda Y itu sendiri. Disitu ada narasi diduga, artinya bisa jadi benar bisa jadi tidak”. ujar Roberto Sihotang.


Menurutnya, Ada banyak hal yang harus dibuktikan oleh Penyidik Polres Ternate untuk menetapkan Terlapor menjadi Tersangka. Setidak Penyidik harus melakukan uji Labfor (Laboratorium Forensik IT) apakah Video itu asli atau hasil editan.


Ia juga mengatakan bahwa, Terlapor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, berhak untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini kepada instansi yang berwenang sebagai pengawas dari para Penyidik.


Selain itu, isu yang beredar Pelapor secara lisan menyampaikan kepada Terlapor bahwa dirinya memang sudah mau berdamai, hanya saja ada banyak pihak – pihak yang secara tidak bertanggung jawab ikut memperkeruh permasalahan ini dan menjadikannya semakin rumit padahal menurutnya ini  hanyalah masalah sederhana. Ia juga memperingatkan para Oknum media-media lokal agar tidak terlalu menjerumuskan, seolah-olah terlapor adalah pesaing mereka.


"Yang kami ketahui, para terlapor ini punya niat yang baik dan bagus untuk kemajuan daerahnya, mereka juga sebenarnya sedang membela kepentingan masyarakat. Jadi sebenarnya terlapor dan pelapor sama-sama membela kepentingan masyarakat, hanya saja mungkin komunikasinya kurang baik sehingga berimbas pada pelaporan. 


Harapannya kasus ini bisa diselesaikan di tingkat kepolisian dan segera menghentikan prosesnya. Pihaknya juga meminta kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jend. TNI Maruli Simanjuntak agar dapat memberikan atensi atas permasalahan ini, karena sesungguhnya pihak Pelapor sudah ingin berdamai dengan Terlapor hanya saja isu yang beredar ada  pihak yang mencoba untuk memperkeruh keadaan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak