PBB resmi serahkan SK persetujuan usung Aliong Mus jadi bakal calon Gubernur Maluku Utara


Jakarta, ABARCE.COM-Penyerahan SK Persetujuan Prinsip dukungan atau pengusungan terhadap Aliong untuk mengikuti kontestasi politik pada Pilgub yang berlangsung di November 2024 mendatang itu berlangsung di Markas Besar DPP PBB Jakarta pada Jumat 28 Juni 2024 sekitar Pukul 10.30 WIB.


Hal itu berdasarkan dengan isi SK Persetujuan Prinsip pengusungan DPP PBB terhadap Aliong Mus yang dicalonkan sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029 dengan Nomo SK: A-030/DPP-Sek/Pilkada/VI/2024 yang ditandatangani oleh Pj Ketua Umum Partai Bulan Bintang Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H dan Sekretaris Jendral Ir. H. Mohammad Masduki, S.H., Μ.Η.


"Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) memberi Persetujuan Prinsip kepada: Nama H. Allong Mus, ST," kata Pj Ketua Umum PBB dalam SK Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada Aliong.


Dalam SK Persetujuan Prinsip tersebut, DPP PBB secara resmi mengusung Aliong Sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara, periode 2024-2029. 


"Persetujuan Prinsip ini akan di ganti dengan Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang untuk mencalonkan Gubernur Provinsi Maluku Utara atas nama H. Aliong Mus, ST dalam pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024," bunyi Surat Persetujuan yang dikeluarkan pada hari Kamis 27 Juni 2024 itu.


"Setelah mendapatkan Calon Wakilnya kemudian memenuhi persyaratan jumlah kursi sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dalam rapat Tim Rekrutmen Calon Kepala Daerah Pusat bertempat di Markas Besar Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB)," sambung Pj Ketua Umum Partai Bulan Bintang dalam SK Persetujuan Prinsip.


Dikatakannya, Persetujuan Prinsip ini diberikan dengan batas waktu satu bulan sebelum pembukaan pendaftaran di KPU Provinsi Maluku Utara. Demikian persetujuan prinsip ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak