Ternate,ABARCE.COM - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara (Malut) mencatat nilai nominal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Maluku Utara hingga Maret 2024 mencapai Rp.57,66 miliar.
"Untuk volume transaksi QRIS mencapai 417.317 kali,
dimana Kota Ternate masih menjadi daerah dengan nominal dan jumlah transaksi
tertinggi sebesar Rp15,37 miliar sebanyak 141.896 kali transaksi", kata
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan di
Ternate, Kamis.
Ia menyatakan untuk Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah
dengan nominal transaksi terendah sebesar Rp330,43 juta dengan 2.408 kali
transaksi.
Sementara itu, kata Dwi, jumlah pengguna QRIS di Maluku
Utara mencapai 80.348 orang. Angka tersebut masih tertinggal dibanding beberapa
daerah wilayah timur Indonesia.
Data yang diperoleh pengguna transaksi QRIS di Papua Barat
sebanyak 95.878, Maluku 130.170, Kalimantan Utara 91.771. Kemudian, Sulawesi
Barat sebesar 88.112 orang, serta DKI Jakarta menjadi daerah dengan pengguna
transaksi tertinggi mencapai 5.769.053 orang.
"Nominal transaksi kita cukup baik, tetapi dari sisi
pengguna kita masih tertinggal dibanding Papua Barat," ucapnya saat
menyampaikan perkembangan ekonomi Maluku Utara dalam giat Capacity Building
bersama media partner.
Dijelaskan Dwi bahwa transaksi nontunai QRIS memberikan
sejumlah manfaat yang dirasakan kedua belah pihak. Baik merchant maupun
pengguna atau
konsumen.
"Transaksi menggunakan QRIS mewujudkan transaksi
keuangan yang cepat, mudah, murah, aman dan andal," kata Tri.
Namun, dia juga mengakui bahwa perluasan transaksi nontunai
QRIS masih memiliki sejumlah kendala.
Kendala pertama adalah adanya merchant discount rate
(tingkat diskon pedagang).beberapa transaksi melalui QRIS
dikenakan biaya sebesar 0,7 persen dari total nilai
pembayaran. Hal ini dapat menjadi kendala bagi pelaku bisnis, terutama UMKM
Kedua, keterbatasan kepemilikan smartphone. Akses terhadap
handphone yang masih belum menyeluruh menghambat akseptasi QRIS di masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022, tingkat kepemilikan handphone pada
penduduk di Maluku Utara sebesar 61,58 persen.
Ketiga, Keterbatasan koneksi internet. Penyebaran koneksi
internet belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Tidak semua lapisan
masyarakat memiliki akses ke ponsel modern dan internet yang stabil.