Ternate, ABARCE.COM -Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas sengketa Pilkada serentak 2024, berhasil di menangkan oleh Ade Rahmat dan Muhammad Ghifari.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Sebelumnya pada Pemilu serentak 14 Febuari 2024 kemarin, Ade Rahmat menjadi korban karena banyak suara yang ia peroleh telah hilang begitu saja lantaran tidak diakumudir karena dianggap tidak sah.
Tidak hanya Ade Rahmat, kemenangan juga berhasil diraih oleh Muhammad Ghifari dengan perolehan 56 suara, sementara Djasman Abubakar hanya mampu mengumpulkan 17 suara saja dari total Daftar Pemilih (DPT) 285 di TPS 8 Tobona tersebut.
Secara akumulatif keduanya menempati suara terbanyak pertama dan ke dua dan siap melengang ke gedung DPRD Kota Ternate sebagai wakil dari Partai Nasdem dari dapil II Ternate Selatan-Moti.
Dengan berhasil memperoleh suara terbanyak di internal NasDem Pada PSU, Ade Rahmat dan Muhammad Ghifari dengan sendirinya menumbangkan Kemenangan Djasman Abubakar Pada pemilu serentak 14 Februari Lalu.
Sementara itu, Ade Rahmat. Usai penghitungan suara ulang, harus meneteskan air matanya saat memeluk sang ibu di kediamannya di Kelurahan Tobona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Tidak hanya sang caleg, namun ibu dan istri serta sejumlah pendukung juga ikut menagis lantaran mereka terharu atas perjuangan dan kerja keras hingga mampuh memenangkan Pengumutan Suara Ulang (PSU) yang diselenggerakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ternate.
Ade Rahmat juga melakukan sujud sukur ditengah kerumunan pendukungnya. Menurutnya perjuagan dan kerja keras dari tim pendukung membuat ia berhasil mengungguli semua Caleg di internal Partai Nasdem pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Perjuangan selama ini luarbiasa kadang saya tidak mampu lagi untuk mau melanjutkan, tetapi karena semangat dari tim dan pendukung baik di TPS 8 Tobona sendiri mapun dari kelurahan lain juga ikut memberikan suara kepada saya dan saya sangat berterimakasih,” kata Ade Rahmat, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (22/6/2024).
“Saya berharap apa yang menjadi hasil pada hari ini semoga sudah menjadi hasil yang diberikan oleh (Allah) tidak ada lagi hambatan dan halangan lain yang dapat menyebabkan hilangnya hak konstitusional saya sebagai peserta pemilu. Saya harap tidak ada lagi kejadian seperti yang saya alami dimasa mendatang,” ujarnya.
Dari hasil pantauan, evoria para pendukung dari Ade Rahmat sudah terjadi saat proses perhitugan surat suara yang dilakukan oleh petugas KPU di lokasi Tempat Pemumutan Suara (TPS) 8 Tabona, pada pukul 15.00 WIT, dimana Caleg Ade Rahmat raih 135 suara merupakan perolehan suara terbanyak pada PSU yang digelar itu dan mampuh mengalahkan rivalnya diinternal Partai Nasdem sendiri yakni Djasman Abubakar yang sebelumnya menang pada Pemilu serentak 14 Febuari lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M. Zen A. Karim menyampaikan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diselenggerakan oleh KPU merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkama Konstitusi (MK) atas sengketa pemilihan DPRD Kota Ternate pada 14 Febuari 2014 lalu.
“Hari ini kami menindaklanjuti karena putusan Mahkama Konstitusi (MK) setelah dibacakan selama 21 hari, alhamdulillah PSU hari ini berjalan dengan lancar dan sukses. Ini sengketanya karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, olehnya itu berdasarkan pleno di tingkat kecamatan suarat suara tersebut tidak disahkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, itu untuk surat siara DPRD kota Ternate daerah pemilihan II,” ungkap Ketua KPU.
Lebih lanjut Ketua KPU Kota Ternate dua periode itu mengatakan, hasil dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini akan segera diplenokan secara berjenjang dan hasilnya akan sesegra mungkin dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Setelah rekapitulasi ditingkat TPS ini besoknya dilanjutkan ditingkat kecamatan dan pada, Selasa (25/6) rekapitulasi di tingkat KPU kota, setelah itu hasilnya kami laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” jelasnya.(red)