Ternate, ABARCE.COM-Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan esksekusi pembongkaran 5 unit bangunan rumah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin 6 Mei 2024.
Sebelum dilakukan eksekusi, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemohon eksekusi terhadap termohon esksekusi, seperti teguran aanmaning maupun negosiasi.
Sebagaimana perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah, lalu perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan objek 3 bangunan rumah.
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Nooh mengatakan, 5 rumah yang telah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pada 2 perkara yang telah mempunyai atau sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pengadilan berkewajiban melakukan eksekusi menyerahkan objek yang selama ini dikuasai oleh termohon eksekusi atau pihak yang kalah dalam gugatan kepada pihak yang menang,” Kata Kadar
Lebih lanjut kata Kadar Nooh, Kelima Unit Rumah yang di bongkar itu dikarenakan Pihak termohon bersikeras tidak mau melakukan pembayaran sehingga dilakukan konstatering pencocokan objek sengketa terhadap isi putusan, kemudian pihak pemohon melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan mengajukan eksekusi.
Menurutnya langkah yang dilakukan oleh PN Ternate tersebut semata – mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pencari keadilan khususnya yang menang dalam perkara perdata tersebut.
Pengadilan Ternate kata dia, tidak punya kepentingan apapun, hanya cukup memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan yakni H. Juharno selaku pemohon eksekusi. **Red**