Kasat Polair Polres Halut Buka Suara Soal Permasalahan Terbakarnya KM. Tuakara

Ilustrasi
Halut, ABARCE.COM--Kasat Polair Polres Halmahera Utara, Ipda Pijar buka suara soal kasus terbakarnya KM. Tuakara, yang di sewakan Kades Tuakara kepada pihak kedua yang saat ini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.


KM. Tuakara terbakar di perairan pulau Morotai setelah melakukan pembongkaran BBM Subsidi Minyak tanah milik agen Perusda Morotai dan tujuan kembali ke Tobelo untuk melakukan kegiatan pemuatan


Permasalahan ini Subbid Paminal Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak termasuk Kepala Desa (Kades) Tuakara dan Ipda Pijar.


Ipda Pijar mengatakan bahwa awalnya KM. Tuakara terbengkalai di Weda Halmahera Tengah, dalam keadaan rusak. Saat itu dirinya menjabat sebagai Danpos Polair di Tobelo.


"Saya dihubungi Danpos Morotai, karena waktu itu 2 unit Kapal milik Perusda mesinnya rusak. Mengakibatkan kelangkaan BBM subsidi jenis Minyak Tanah di Morotai, karena tidak ada kapal penggangkut minyak di tahun 2022," jelas Pijar.


Pijar menambahkan, Danpos Polair Pulau Morotai menghubungi dengan tujuan untuk mencari Kapal untuk disewakan ke Perusda. Mendapat informasi soal keberadaan KM. Tuakara dirinya langsung membuka komunikasi dengan Kades.


"Kesepakatan secara lisan itu Rp5 juta perbulan, sekitar 6 bulan berjalan dan 2 bulan terakhir mengalami kerugian katanya ABK kapal minyak yang diangkut itu banyak yang tumpah, jadi dipotong untuk tarif sewa," akunya.


Pijar bilang setelah itu dirinya sudah berada di Kota Ternate untuk mengikuti seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dan langsung meminta kapal dikembalikan ke Kades, hanya saja Kades berada di Desa yang tidak ada jangkauan jaringan.


"Saya tidak tahu, kalo Kades Tuakara sudah ketemu dengan pihak ketiga untuk sewakan, Jadi kapal Tuakara terbakar dan tenggelam sudah bukan di pihak kedua melainkan kapal Tuakara terbakar di pihak ketiga. Pada saat kapal Tuakara terbakar, saya sudah melaksanakan Pendidikan SIP dan anehnya ketika Kapal terbakar mereka tidak ajukan gugatan nanti setelah pendidikan mau penempatan baru digugat dan setiap Wanjak di Polda (Roling mutasi jabatan perwira Polda) Berita Kapal Tuakara di munculkan lagi, ucapnya.


Permasalahan ini sudah diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam putusan dimenangkan Ipda Pijar karena di anggap tidak bersalah. Namun Kades melalui tim kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan ke PN Tobelo, pokok gugatan dengan Orang yang sama dan Objek yang sama.


"Putusan di PN Ternate saya menang disana, sekarang saya penempatan di sini mereka gugat saya juga disini dan Sidang gugatan di PN Tobelo sementara berjalan dan tinggal menunggu keputusan dari PN Tobelo, sesalnya sembari menegaskan dirinya juga akan menempuh jalur hukum, melaporkan Kades Tuakara atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan korupsi.

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak