20 Napi Korupsi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Foto : Ilustrasi

Ternate,ABARCE.COM--Sebanyak 629 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Maluku Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Namun,20 di anranya  penyandung narapidana kasus korupsi dan 100 kasus narkoba.


Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara Hensah mengatakan total penghuni narapidana Lapas dan Rutan di Maluku Utara sebanyak 1.238, namun yang masuk kriteria kelayakan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI hanya 629.


“Masuk kriteria administrasi remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 berjumlah 629. Dari jumlah tersebut terdapat kasus tindak pidana umum 509 napi dan tindak pidana khusus 120 napi, di antaranya 20 kasus korupsi dan 100 kasus narkotika,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Jumat (5/4/2024).


Hensah menjelaskan diusulkan remisi kepada narapidana tersebut sudah berdasarkan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa disebutkan narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan.


“Remisi ini khusus bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administrasi sesuai Undang-undang yang berlaku. Narapidana yang diusulkan melewati proses dalam sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN),” ujarnya.

Selain itu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 603 narapidana yang tersebar di Maluku Utara. 226 narapidana merupakan warga binaan non-muslim dan 202 napi masih menjalani masa tahanan.


Sementara narapidana lainnya sebanyak 81 sedang menjalani subsider, 38 belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 56 orang belum memenuhi syarat administratif. (**)


Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak