Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Jailolo Selatan Resmi di Serahkan ke Kejari Halmahera Barat


HALBAR, ABARCE.COM-- Penyidik Gakkumdu Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang diterima oleh Kasipidum, Raka Aprizki Soeroso. Rabu, (6/3/2024).


Tersangka tersebut diketahui bernama Adnan Udin (32 Tahun) warga Kelurahan Bastiong Karance Ternate Selatan Kota Ternate.


Adnan diserahkan ke Kejari lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu yaitu menggunakan hak pilih orang lain. Hal itu terjadi di Desa Sidangoli Gam Kecamatan Jailolo Selatan, pada tanggal 14 Februari lalu.


Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat AKP Bakry Syahruddin mengatakan, penyerahan tersangka serta BB itu berdasarkan hasil temuan Bawaslu Halmahera Barat nomor: 001/REG/TM/PL/KB/32/.03/II/2024, tanggal 14 Februari 2024. 


Perwira 3 balok emas ini mengaku, bahwa hal tersebut juga tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/06/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Halbar, tanggal 19 Februari 2024, serta surat Perintah Penyidikannya nomor: SP. Sidik/12/11/2024/Reskrim, tanggal 19 Februari 2024.


"Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Halmahera Barat sesuai surat pengantar: B/03/III/2024/Reskrim, tanggal 06 Maret 2024," Jelas mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate.


Diketahui sebelumnya, Adnan diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu pada 14 Februari kemarin dengan mencoblos menggunakan hak pilih orang lain. Sehingga itu Adnan di jerat Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis : Putee

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak