Sebanyak 16 Saksi Parpol Tolak 222 Surat Suara yang tak di Tanda tangani KPPS


Ternate, ABARCE.COM- Pleno penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat kecamatan yang berlangsung di asrama haji kelurahan ngade, pada jum'at malam, (01/03/23). Di temukan 222, dari 291 surat suara tidak di tanda tangani KPPS. 


Sementara enam belas saksi partai politik (Parpol) Bersama-sama menandatangani nota keberatan dengan meminta TPS empat dan TPS enam Kelurahan Tanah Tinggi untuk di take over ke KPU kota Ternate. 



Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, dugaan pelanggaran di TPS 08 dikarenakan ada data tidak sesuai antara formulir C Hasil dan formulir C Hasil Salinan, Meski demikian proses ini sedang berlangsung maka direkomendasikan untuk diselesaikan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.


“Isi dari pada rekomendasi itu atau surat penerusan adalah di poin duanya memerintahkan Panwascam dan PPK untuk melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kifli 


Menurutnya, pembetulan yang dimaksud, yakni PKPU Nomor 25 tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu. Dinamika yang kemudian terjadi ternyata informasi awal yang didapatkan adalah PPK langsung mengambil keputusan untuk melakukan penghitungan ulang.



“Padahal mekanisme penghitungan ulang itu apabila tahapan penyesuaian data tidak sesuai. Namun oleh karena itu, sudah terlanjur diputuskan pembongkaran kotak suara sesuai dengan laporan yang kami dapatkan. Ketika surat suara dilakukan penghitungan ulang ternyata surat suaranya tidak ditandatangani oleh KPPS,” jelasnya.


Kifli membeberkan sementara di dalam norma Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menjelaskan apabila surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS maka surat suara itu dianggap tidak sah


Surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS itu dinyatakan tidak sah. Karena demikian, maka kejadian ini akan kami catat dalam kejadian khusus dan dikoordinasikan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia,” ujarnya.


“Begitu juga meminta KPU untuk berkoordinasi ke jajaran di atasnya untuk mencarikan solusi atau jalan keluarnya. Nanti kami konsultasi dulu sehingga didapatkan titik temunya apakah seluruh surat suara dinyatakan tidak sah ataukah modelnya seperti apa, kami belum tahu kepastian hukumnya,” sambungnya.


Sementara, Ketua KPU Kota Ternate M Jen A Karim mengakui, surat suara yang tidak ditandatangani KPPS maka ketentuannya tidak sah, sehingga dikembalikan kepada petugas PPK segera menyelesaikan proses rekapitulasi.



Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak