Ternate,ABARCE.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan ulang C-Hasil khususnya di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan yang sinyalir berbeda dengan data perolehan suara yang dimiliki Saksi Caleg DPR RI Partai Golkar.
Di dalam ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara ini, Petugas KPU melakukan penghitungan ulang melalui plano perolehan suara DPR RI atau C-Hasil Kecamatan untuk Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Penghitungan suara ulang melalui plano dilakukan KPU pada hari ini (12/3/2024) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Utara, dimana sebelumnya, Saksi Caleg DPR RI Partai Golkar menyodorkan dokumen keberatan perolehan suara yang selisihnya mencapai 789 suara.
Penghitungan ulang plano untuk Kecamatan Obi, diperkirakan selesai pada pukul 23.00 WIT hari ini. Sementara itu Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Ardian Yoro Nareng, mengatakan bahwa KPU telah selesai mengesahkan perolehan suara di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan masih tersisa 1 Kabupaten yaitu Kabupaten Halmahera Selatan.
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kabupaten Halmahera Selatan pada pleno tingkat Provinsi ini telah disahakan KPU untuk rekapitulasi suara Pilpres, Rekapitulasi suara DPD, dan Rekapituladi Suara DPRD Provinsi.
“Pilpres, DPD dan DPRD Provinsi sudah disahkan,” singkatnya.
Sedangkan Rekapitulasi suara DPR RI saat ini masih dilakukan penghitungan suara melalui plano atau C-Hasil Kecamatan Obi, Halamahera Selatan.
“Kita menghitung kembali melalui C-Hasil sesuai dengan permintaan dan harapan dari teman teman Partai Politik, karena itu hari kita menghitung suara ulang,” pungkasnya
Selain itu pengesahan Rekapitulasi suara DPRD Provinsi menuai protes dari Bawaslu dan diminta untuk ditinjau kembali.
Hal ini juga telah direkomendasikan Bawaslu agar menyandingkan data yang bermasalah di Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.
Untuk sementara diketahui penghitungan suara ulang fom C-Hasil di kecamatan Obi terdapat 9 Desa dengan jumlah TPS sebanyak 50 dan TPS khusus sebanyak 53.
“Semua TPS di Kecamatan Obi sebanyak 103 TPS, 50 TPS dari 9 Desa dan 53 dari TPS khusus,” jelasnya.