Fatal Surat Suara Sebanyak 222 Di TPS 08 Dinyatakan Tidak Sah

 


Ternate,ABARCE.COM-Ricuh Dimasa injury time pleno di tingkat kecamatan PPK. Saksi partai yang mengikuti pleno di tingkat kecamatan PPK terdapat 222 surat suara yang tidak sah


Sebanyak 222 surat suara dari total jumlah suara suara 291 di TPS 08 kelurahan tabona ditemukan bermasalah karena surat suara tersebut tidak ditandatangani oleh petugas KPPS


Berdasarkan pantauan awak media di ruang pleno seluruh saksi partai yang menyaksikan kejadian itu mengatakan bahwa surat suara yang tidak ditandatangani KPPS itu dianggap tidak sah berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu 


Yahya Alhadad saksi partai Perindo saat di temui awak media Mengatakan kajadian ini merupakan kajadian fatal secara administrasi 


Ia juga menjelaskan bahwa surat undangan atau surat suara yang harus diberikan ke pemilih itu harus ditandatangani dan di cap oleh petugas KPPS 


Namun hal itu tidak dilakukan oleh petugas KPPS sehingga itu dianggap tidak sah ataukah terburuknya itu harus dilakukan kajian kembali tentang regulasi ungkapnya

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak