Ternate,ABARCE.COM– Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap atas Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Rabu(6/3/2024).
Dalam kasus tersebut yang menjadi tersangka utama adalah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) dan kawan-kawannya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di ruang Muhammad Harta Ali, dipimpin Romelo F.T selaku Ketua Majelis Hakim didampingi empat hakim anggota, diantaranya Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Namun dalam kasus AGK untuk saat ini empat terdakwa sedang menjalani sidang perdana di PN Ternate dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Empat terdakwa tersebut adalah dua dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan dua orang lainnya dari pihak Swasta.
Mereka diantaranya (DI) Daud Ismail selaku mantan Kepala Dinas PUPR dan Adnan Hasanudin mantan Kepala Dinas Perkim Malut serta dua lainnya Swasta Stevi Thomas dan Kristian Waisan.
Humas PN Ternate, Kadar Noh usai sidang perdana tersebut mengatakan untuk saat ini sudah empat terdakwa yang menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Selanjutnya kata Kadar masih ada tiga orang terdakwa lagi yang dijadwalkan akan disidangkan di PN Ternate usai lebaran Idul Fitri pada pekan depan.
“Setelah ramadan itu akan tambah 3 orang terdakwa lagi yang disidangkan, di PN Ternate, termasuk dengan eks Gubernur Malut AGK,” ujar Kadar usai Sidang ketika dikonfirmasi awak media.
Ketiga orang itu yang rencananya akan disidangkan di PN Ternate, kata Kadar informasinya dari pihak penyidik KPK, karena pertimbangan dengan banyak saksi rencana dihadirkan.
“Karena kebanyakan saksi berdomisili dan tinggalnya di Ternate, maka untuk mempertimbangkan biayaya ringan dan murah, ditetapkan di PN Ternate,” katanya.
Intinya, lanjut Kadar Pengadilan Negeri Ternate selalu siap menerima ketika ada pelimpahan perkara dari penyidik KPK, yang akan diagendakan untuk disidangkan.
“Pada prinsipnya kami tidak akan bisa menolak perkara itu, karena kami juga diharuskan menerima dan memeriksa serta mengadili sampai memutuskan,” pungkasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18-19 Desember 2023 lalu di daerah Jakarta dan Maluku Utara.
Operasi senyap yang dilakukan KPK ini mengamankan eks Gubernur Maluku Utara AGK dan 17 orang lainnya. Serta uang 752 juta turut diamankan KPK.
Bukti permulaan tim penyidik KPK terhadap AGK diduga menerima suap Rp 2,2 miliar dari pihak swasta yang ikut tender proyek di Pemprov Malut yang nilai kontraknya Rp 500 miliar.
Uang suap tersebut juga diduga telah diterima oleh sejumlah anak buah AGK di Pemprov Malut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK juga telah menetapkan AGK dengan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Para pihak yang ditetapkan tersangka penerima suap dan menyuap eks Gubernur Malut AGK Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPBJ Ridwan Arsan (RA) Daud Ismail (DI) Kadis PUPR dan Kadis Perkim Adnan Hasanuddin (AH) serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Waisan (KW) dari Swasta.
Penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK juga telah memeriksa kurang lebih ratusan saksi dari pegawai, pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Maluku Utara serta pihak swasta. (Red)