Bung Lala : Pemda Haltim Otak-Atik Tata Kota

Penulis : La Cao Ladamane

Foto:  La Cao Ladamane (Istimewa)

Maba,ABARCE.COM-Sejak Kabupaten Halmahera Timur ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) pada tahun 2003 silam, tata ruang ibu kota kabupaten merupakan syarat mutalak. Kemudian tata ruang yang dipilih adalah pola terpusat melalui konsensus atau kesepakatan bersama, sehingga menjadi acuan dalam pembangunan Ibu Kota Kabupaten Halmahera Timur.


Menurut pandangan Bung Lala sapaan akrab Lacao Ladamane, ST Pemerintahan Ubaid-Anjas dengan sengaja Mengotak-atik Tata Kota Kabupaten Halmahera Timur. 


Bagaimana tidak Pemerintah sudah membiarkan Kejari membangun kantor diluar dari lahan yang sudah sediakan oleh pemda sendiri yang berada di pusat perkantoran. 


Bahkan beberapa aset daerah dihibakan kepada kejari, padahal halmahera timur masih membutuhkan bangunan sebagai fasilitas penunjang, Sehingga kejadian ini menurut Bung Lala, Menimbulkan asumsi publik ada apa antara Pemda Halmahera Timur dan Kejari Halmahera Timur? Dalam tanda kutip.


Maka yang perlu kita cermati bahwa kejari merupakan lembaga independen vertical, maka dalam hal ini menurut saya mereka memiliki anggaran tersendiri, kita sudah cukup merespon baik kehadiran kejari dengan menyediakan lahan tanpa biaya, untuk itu apapun alasanya mereka tetap harus mengikuti aturan pemda sebagai tuan rumah Kabupaten Halmahera Timur, pepatah “Di mana bumi kita pijak, di situ langit kita junjung”.


Dalam Ilmu Arsitektur bahwa pemilihan serta penentuan Pola Tata Ruang sudah melalui pertimbanga dan kajian dalam peruntukanya, misalkan tata ruang Ibu Kota Kabupaten Halmahera Timur menggunakan pola terpusat, sehingga mempermudah pelayanan publik. Salah satunya kemudahan masyarakat dalam mengakses kantor-kantor. Tegas Lacao Ladamane. **Red**

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak